“Majelis Hakim tinggal membacakan vonis, pledoi terdakwa sudah pernah dilaksanakan (secara lisan). Lalu kenapa sekarang tiba-tiba pledoi lagi? Ini aneh bin ajaib,” ungkap Rizky.
Rizky pun menegaskan bahwa pihaknya juga sangat menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang justru bersikap pasif, dan cenderung terkesan mengikuti permintaan kuasa hukum terdakwa, untuk membacakan pledoi.
“Ada kejanggalan yang terlihat jelas dan terang, lebih terang dari cahaya. Hakim sudah musyawarah untuk membacakan putusan hari ini, tapi pada sidang hari ini hakim memberikan kesempatan peledoi lagi terhadap terdakwa sehingga harus ditunda jadwal sidang putusan,” katanya.
Menurutnya, hakim menggunakan dasar hukum Pasal 182 KUHAP untuk memberikan kesempatan pledoi kembali kepada terdakwa. Ia mengatakan, hal itu memang dibenarkan, namun dengan catatan putusan belum dibuat.
“Sementara saat ini putusan sudah siap dibacakan oleh Majelis Hakim. Majelis sudah bermusyawarah pastinya untuk membuat putusan. Artinya bahwa Pasal 182 telah gugur dengan sendirinya, karena hakim sudah siap dengan putusan, lalu peledoi untuk apa?” terangnya.
Pasifnya JPU tersebut menurutnya pun, berkontradiksi dengan pernyataan dari Kepala Kejari Pandeglang, Helena, yang menyatakan bahwa korban dalam persidangan diwakili oleh jaksa. Pasifnya JPU pun dinilai sebagai tindakan jaksa dalam mewakili kepentingan terdakwa.
Kuasa hukum korban lainnya, Muhammad Syarifain, mengatakan bahwa jalannya persidangan di PN Pandeglang sangat menggambarkan bahwa persidangan cenderung memihak kepada terdakwa ketimbang korban. Maka dari itu, pihaknya tengah membersiapkan laporan atas tindakan hakim PN Pandeglang, ke Komisi Yudisial, serta JPU ke Komisi Kejaksaan.
“Kami sedang menyusun laporan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial. Pertama karena Jaksa diduga malah menjadi pengacara terdakwa. Kedua, hakim malah menunda vonis untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa membaca pledoi dua kali. Ketiga, ada upaya intimidasi dari pihak kepolisian kepada keluarga korban,” terang Syarifain.
Discussion about this post