“Tetap dengan catatan, harus kondisi khususnya terpenuhi,” jelasnya.
Selain itu, Firli juga mengungkapkan selain dua hal tersebut. Pemilih pun harus memastikan lokasi tempat dimana dirinya nanti hendak menggunakan hak suaranya.
“Ditempat dia hendak mencoblos pun harus pasti. Dia alasan khusus terpenuhinya, tapi harus spesifik dimana dia bertempat tinggal. Harus tahu kampung apa, desa apa dan kecamatan apanya. Jadi perpindahan-perpindahan TPS ini terindikasi dengan surat suara. Kita mewanti-wanti betul karena 2019 di kita ada salah satu PSU yang diakibatkan oleh kasus seperti itu. Jadi di Cipocok (salah satu kecamatan di Kota Serang-red) itu ada orang daerah Jakarta datang ke Cipocok nggak bawa A5 (surat pindah memilih-red) nyoblos, alhasil PSU lah kan tidak boleh, harus bawa surat A5,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk surat pindah memilih tersebut dapat diminta kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau kepada KPU Kota atau Kabupaten.
“Yang nerbitinnya boleh PPS, boleh PPK boleh KPU Kabupaten dan atau Kota,” tandasnya.(CR-01/pbn)
Discussion about this post