Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home POLITIK

Pindah TPS, KPU Kota Serang Minta Alasan Harus Jelas

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juli 10, 2023
in POLITIK
0
Pindah TPS, KPU Kota Serang Minta Alasan Harus Jelas

SERANG, BANPOS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memastikan pemilih dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya. Sehingga pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 asalkan dengan alasan yang jelas.

Divisi Teknis KPU Kota Serang, Firli Murdiat Mabruri mengatakan pascapenetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 2 juli 2023 lalu, sesuai per-KPU 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih di dalamnya terdapat daftar pemilih tambahan (DPTb).

Baca Juga

Atasi Masalah Jutaan Pekerja yang Tak Terlindungi, Dewan Banten Garap Perda Pembiayaan Jaminan Sosial

Berpotensi Tekan Biaya Operasional, DPRD Kota Serang Sambut Baik Rencana Sewa Kendaraan Dinas

“Pascapenetapan DPT, setelah itu kemudian kita punya kewajiban di pasal 116 per KPU 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran data pemilih, itu ada pemilih disebutnya DPTb (daftar pemilih tambahan). Mereka ini terdaftar di DPT tapi kemudian dia karena alasan satu dan lain-lain mau pindah, dia tidak akan nyoblos di DPT tempat dia tercatat dan itu boleh,” ujarnya, Minggu (9/7).

Dirinya menyampaikan, untuk perpindahan tersebut, perlu didasari dengan alasan-alasan yang jelas seperti sedang kerja dan sekolah di luar tempat dirinya seharusnya memilih.

“Alasannya harus jelas, seperti kerja, sekolah kemudian yang kondisi khusus seperti dia sedang ditahan, kondisi khususnya dia sedang menemani orang sakit. Jadi ada kondisi-kondisi yang jelas,” ungkapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Firli mengatakan, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pemilih tersebut tidak bisa memilih di tempat pemungutan suara (TPS) lain.

“Kalau tidak ada alasan, tentu tidak bisa juga. Itu kondisinya harus terpenuhi, kondisi khususnya,” katanya.

Selain karena alasan khusus, Firli juga menyampaikan kalau pemilih tersebut juga harus tercatat dalam daftar pemilih tetap karena kalau tidak terdaftar maka tidak bisa diterbitkan surat pindah memilih.

“Yang kedua, dia harus tercatat di DPT. Dicek di DPT Online, kalau dia tidak tercatat di DPT sebelumnya, itu kita (KPU-red) tidak bisa nerbitin surat pindah memilih. Jadi, pindah memilih itu dengan dua persyaratan, kondisi khususnya terpenuhi dan dia harus tercatat di DPT,” ujarnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: daftar pemilihDPTDPTbKPU Kota Serangpindah TPS
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tim Ratu-Badri Akhirnya Buka Suara, Sayangkan Dugaan Keterlibatan Oknum Tertentu Dalam Pilkada
PERISTIWA

Tim Ratu-Badri Akhirnya Buka Suara, Sayangkan Dugaan Keterlibatan Oknum Tertentu Dalam Pilkada

Desember 1, 2024
Banteng-Mercy Nyaris Bentrok, Rapat Pleno KPU Kota Serang Masih Buntu
POLITIK

Banteng-Mercy Nyaris Bentrok, Rapat Pleno KPU Kota Serang Masih Buntu

Juli 13, 2024
Ketua BHPP DPP Demokrat Mehbob saat diwawancarai soal hilangnya 20 formulir C Hasil di depan kantor KPU Kota Serang pada Kamis (4/7) / Taufiq Solehudin/BANTEN POS
POLITIK

Partai Demokrat Ancam Pidanakan KPU Kota Serang, Buntut Hilangnya 20 C Hasil

Juli 5, 2024
Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner
POLITIK

Ini Nama-nama Komisioner Terpilih KPU Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Tangerang

Desember 29, 2023
Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner
POLITIK

Pemilu Lagi Panas, Tiga KPU di Banten Malah Bakalan Gak Punya Komisioner

Desember 23, 2023
Berikut jadwal pendaftaran calon anggota KPU Kota/Kabupaten di Provinsi Banten, catat biar enggak ketinggalan
POLITIK

Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya

September 2, 2023
Next Post
Kemendagri Dinilai Lambat Mengevaluasi APBD Banten 2022

Andra Soni Pimpin Gerindra Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSG Manuver, Gianluigi Donnarumma Berpotensi ke Manchester United

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×