SERANG, BANPOS – Langkah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) untuk memecat Alwi Husen Maolana, yang merupakan terdakwa dalam kasus revenge porn menuai apresiasi dari pihak kuasa hukum korban.
Namun, UNTIRTA juga diminta untuk membantu memulihkan dan memperhatikan kondisi korban yang saat ini sudah terpublikasi identitas pribadinya, serta memberikan beberapa kemudahan bagi korban yang juga merupakan mahasiswa UNTIRTA tersebut dalam rangka meneruskan studinya.
Kuasa Hukum korban, Rizky Arifianto, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah dari Untirta, yang telah memberikan sanksi drop out (DO) kepada pelaku.
“Kami cukup mengapresiasi tim satgas dan pihak pimpinan kampus yang hari ini (kemarin) mengeluarkan SK DO untuk saudara Alwi. Walaupun mungkin ini setelah desakan dari Komisi X juga, karena sebelumnya ada statement pihak kampus menunggu arahan Mendikbud,” ujarnya.
Ia menuturkan, langkah lanjutan dari pihak kampus yang menurutnya penting untuk dilakukan, ialah menyusun rencana untuk korban yang nama dan privasinya telah terekspos di lingkungan kampus.
“Untuk nama dan privasi korban di kampus, pertama ini emang udah cacat dari sistem peradilan yang malah mengekspos nama korban, bukan pelaku. Kedua, pihak kampus melalui Satgas TPKS punya kewajiban memenuhi hak-hak korban dari mulai pemulihan mental, sampai hal-hal melindungi privasi korban di kampus yang sudah banyak yang tahu hari ini,” terangnya.
Salah satu opsi yang muncul ialah pemberian cuti bagi korban, hingga suasa di lingkungan kampus kembali kondusif. Kendati demikian, Rizky mengatakan bahwa langkah lanjutan dari pihak kampus juga harus berbasis pada kondisi mental dari korban.
“Kebijakan itu bisa diambil setelah kita mengetahui sejauh apa atau separah apa gangguan mental yang dialami oleh korban. Jadi harus objektif, kita harus cek medis dulu korban, agar kebijakan untuk memenuhi hak korban tepat. Lebih bijak jadinya,” tutur dia.
Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi adanya intimidasi dari pihak pelaku, yang berdasarkan informasi memiliki ikatan keluarga dengan salah satu dosen di Untirta. Saat ini, pihak keluarga menjaga korban di salah satu rumah aman yang hanya diketahui keluarga dan kuasa hukum.
Discussion about this post