TANGERANG, BANPOS — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri di Kota Tangerang, Senin (26/6) dimulai. Penerimaan siswa baru diawali jalur ABK (anak berkebutuhan khusus). Di Kota Tangerang, salah satu sekolah yang dipercaya menyelenggarakan pendidikan inklusi adalah SMP Negeri 28.
Hari pertama PPDB jalur ABK, sekolah yang beralamat di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug ini sudah didatangi dua calon siswa ABK. Para calon siswa ini adalah seorang penyandang disabilitas tuna daksa dan tuna rungu.
“Untuk PPDB SMP negeri hari ini di Kota Tangerang secara serentak adalah jalur ABK atau anak berkebutuhan khusus, di mana ada 13 sekolah yang ditunjuk oleh Pemkot Tangerang sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi. Salah satunya adalah SMP 28 Kota Tangerang,” ucap Kepala SMP Negeri 28 Kota Tangerang, Saronih.
Untuk diketahui, berdasarkan tahapan, seleksi calon peserta didik baru untuk anak berkebutuhan khusus dimulai dari 26-27 Juni 2023 dari pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Sementara pengumuman akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2023 pukul 20.00 WIB dan daftar ulang pada tanggal 28 Juni 2023 pukul 00.01-16.00 WIB.
“Kami di sekolah menyiapkan tenaga guru pendamping khusus. Untuk setiap pendaftar yang akan masuk diseleksi melalui asesmen yang sudah dipersiapkan. Jadi mereka tetap mengikuti asesmen dari guru pendamping khusus yang telah dipersiapkan agar benar-benar diketahui jenis kebutuhan khususnya,” ucapnya.
Selain itu, ketika nanti mereka diterima, para siswa ABK ini akan belajar bersama siswa di kelas reguler bersama siswa yang lain. Setelah itu, barulah mereka akan mendapatkan pembelajaran atau pendampingan guru khusus yang sudah dipersiapkan.
Sementara untuk kuota siswa ABK yang dipersiapkan di SMP Negeri 28 Kota Tangerang adalah sebanyak 2,5 persen atau 7 siswa. “Untuk hari Senin ini sudah ada dua yang daftar,” katanya.
Adapun persyaratan khusus untuk calon siswa ABK adalah memiliki minimal IQ 80, dan dibuktikan dengan asesmen awal oleh tim asesmen Dinas Pendidikan Kota Tangerang atau asesmen sekolah yang sudah disetujui Dinas Pendidikan.
Discussion about this post