Menkominfo Johnny G Plate dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif termasuk dalam delapan tersangka yang ditetapkan Kejagung.
Lainnya adalah, Galubang Menak selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali tersangka PT Huawei Technology Investment.
Kemudian, Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu, dan Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun. (RMID)
Discussion about this post