“Setiap aparat melakukan razia miras, akan lebih banyak lagi yang datang ke warung itu, ini harus kita berantas semua,” ucapnya.
Menurutnya, kurang lebih hampir 40 persen anak muda ternodai oleh miras dan narkotika. Oleh sebab itu, pihaknya sangat menyambut baik dan mendorong agar Peraturan Daerah (Perda) segera direvisi terkait miras.
“Perda itu ada dua, pertama diusulkan Pemda, kedua oleh DPRD. Kebetulan Perda miras ini usulan DPRD, kita akan dorong dan saya sangat mendukung pemberantasan miras dan narkotika di Pandeglang”, terangnya.
Dijelaskannya, salah satu dari tiga poin deklarasi adalah direvisinya Peraturan Daerah Kab. Pandeglang No 16 tahun 2003 jo no 12 tahun 2007 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
“Untuk revisi kami sangat mendukung, kita dorong DPRD agar dapat mempelajari deklarasi yang dibuat guna merevisi Perda tersebut karena untuk menyelamatkan generasi bangsa,” ungkapnya. (DHE/DZH)
Discussion about this post