Perkara selanjutnya yakni dicabutnya tiga HGB PT PKP oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dicabutnya HGB tersebut lantaran diduga tanah yang disertifikati HGB itu telah ditelantarkan oleh PT PKP. Pihak perusahaan menggugat putusan tersebut ke PTUN Serang, dan memenangkan persidangan. Kemenangan tersebut terjadi lantaran BPN diduga melakukan cacat administrasi dalam pelaksanaan penetapan tanah terlantar itu. Upaya banding dari pihak BPN pun tetap kalah, meskipun tidak ada bantahan terkait dengan status penelantaran tanah yang dimaksud oleh BPN.
Terakhir yakni menunggaknya pajak bumi dan bangunan (PBB) PT PKP kepada Pemkab Serang. Perusahaan itu telah menunggak pajak sejak 1997, dan baru dilunasi pada tahun 2022 dengan besaran Rp6,8 miliar tanpa denda. Berdasarkan perhitungan, apabila PT PKP tetap membayar pajak dengan dibebankan denda, maka seharusnya pemasukan yang diterima oleh Pemkab Serang sebesar Rp9.875.692.287, dengan nilai denda sebesar Rp3.075.692.301 dengan asumsi denda 2 persen per bulan maksimal selama 24 bulan.(DZH/ENK)
Discussion about this post