Ia menuturkan, apabila perizinan untuk melakukan pembangunan sudah keluar sejak tahun 1990-an namun hingga saat ini tidak ada progres pembangunan sama sekali, maka sudah berlalu lebih dari 20 tahun. Sehingga menurutnya, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, HGB yang dimiliki oleh PT PKP sangat layak untuk dicabut.
“Jadi kalau menurut saya, atas nama Undang-undang, itu harus dicabut. Atau minimal diperingatkan lah. Kalau kita lihat dalam PP Nomor 18 tahun 2021, di situ dijelaskan bagaimana cara mendapatkan, cara memperpanjang dan bagaimana hilangnya hak atas tanah. Dia bisa memperpanjang sampai 20 tahun lagi, tetapi jika merunut pada 30 tahun sebelumnya, rasanya wajar lah kalau disebut terlantar,” ucapnya.
Menurutnya, apabila masyarakat Pulau Sangiang melakukan penuntutan saat ini atas ditelantarkannya jutaan meter persegi tanah HGB di sana, maka seharusnya pemerintah dapat mengabulkannya.
“Saya pastikan kalau ada warga yang menggugat, sangat bisa menang. Karena jelas kan, lebih dari 2 tahun tidak digunakan sesuai dengan apa yang menjadi haknya selaku pemegang HGB, maka itu bisa dicabut,” tegasnya.
Sebagaimana dugaan dari Ustad Pian, Wahyudi pun menduga pembangunan yang difokuskan oleh PT PKP hanya pada dua lahan HGB, hanyalah untuk membangun eksistensi saja supaya terlihat lahan tersebut telah diusahakan.
“Namun kan ada beberapa titik yang tidak digunakan sama sekali. HGB itu kan hak untuk mendirikan bangunan, maka harus ada eksistensi bangunannya dulu. Kalau HGB dimanfaatkan untuk misalkan pariwisata saja tanpa ada pembangunan, ya diubah lah jangan HGB, karena kan HGB itu harus ada bangunannya,” tutur dia.
Maka dari itu, Wahyudi menuturkan bahwa tidak berlebihan apabila masyarakat menuntut agar HGB untuk PT PKP tidak diperpanjang, karena tidak memberikan dampak positif apapun selama hampir 30 tahun penguasaannya.(DZH/ENK)
Discussion about this post