Berdasarkan informasi yang didapat BANPOS, PT PKP tengah berupaya melakukan perpanjangan sertifikat HGB yang mereka miliki, atas empat bidang tanah di Pulau Sangiang. Keempatnya yakni HGB 21, HGB 22, HGB 23 dan HGB 24. Sumber BANPOS lainnya mengutarakan jika pemerintah tengah bingung apakah akan memperpanjang HGB PT PKP atau tidak, karena terjadi konflik dengan masyarakat.
PT PKP saat hendak dikonfirmasi BANPOS melalui sambungan telepon kantor dengan nomor 0215805777 dan nomor kantor 0215809855 yang tersebar di internet, tidak mendapatkan respon. Beberapa kali BANPOS melakukan panggilan telepon ke dua nomor tersebut, namun tidak ada yang mengangkat panggilan BANPOS.
Sementara Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten saat dikonfirmasi terkait dengan proses perpanjangan sertifikat HGB PT PKP di Pulau Sangiang, menuturkan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan keterangan lantaran bukan kewenangannya. Kewenangan yang dimaksud yakni luas tanah yang tercatat dalam sertifikat HGB, hanya masuk ke dalam kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, dan BPN pusat.
Namun berdasarkan Permen ATR/KBPN RI Nomor 16 tahun 2022, kewenangan HGB untuk Badan Hukum yang dimiliki oleh Kanwil BPN ialah di atas 30 ribu meter persegi, hingga 250 ribu meter persegi. Salah satu HGB yang dimiliki oleh PT PKP yakni HGB 21 dengan luas 122 ribu meter persegi, seharusnya masih masuk ke dalam kewenangan mereka.
Sementara saat BANPOS hendak mengonfirmasi pihak Kantah Kabupaten Serang pada Kamis (22/6), BANPOS dipertemukan dengan manajer loket yang bertugas saat itu yakni Rika. Dia menolak memberikan kesempatan kepada BANPOS untuk mengonfirmasi pejabat yang berwenang terkait dengan HGB, dengan alasan harus memberikan surat resmi terlebih dahulu.
Saat dijelaskan bahwa kehadiran BANPOS untuk mengonfirmasi pemberitaan dan bukan untuk permohonan informasi, Rika tetap bersikeras bahwa kebijakan yang ada pada Kantah Kabupaten Serang ialah harus melampirkan surat resmi terlebih dahulu. Namun saat ditanya terkait dengan kebijakan yang dimaksud mengacu pada ketentuan apa, ia enggan menjawab.
Discussion about this post