Sebagai contoh, saya pernah mengajukan permohonan informasi kepada Biro Umum Provinsi Banten, terkait dengan dokumen informasi publik. Permohonan informasi yang saya ajukan tidak dapat diterima, karena diklaim masuk dalam daftar informasi yang dikecualikan. Padahal, PTUN telah memutuskan bahwa informasi tersebut adalah informasi publik.
Hingga saat ini, keberatan yang saya ajukan kepada atasan PPID atas jawaban Biro Umum belum juga keluar. Terhitung sejak permohonan informasi pertama saya ajukan hingga saat ini, telah berlalu satu bulan lebih. Informasinya sih, uji konsekuensi telah memutuskan agar informasi tersebut diberikan. Akan tetapi ada pihak-pihak tertentu yang bersikeras untuk tidak membukanya.
Jika demikian, apakah benar ‘semua berhak tahu’ apabila untuk tahu saja masih menghadapi berbagai rintangan dan hambatan? Semua berhak tahu? Kalau kata anak gaul zaman sekarang mah, YTTA (Yang Tahu Tahu Aja). (*)
BalasTeruskan |
Discussion about this post