Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home VOX POPULI

Semua Berhak Tahu, Yang Tahu Tahu Aja

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 22, 2023
in VOX POPULI
0
Semua Berhak Tahu, Yang Tahu Tahu Aja

Redaktur BANTEN POS, Debaj Ghoorofie

Redaktur BANTEN POS, Debaj Ghoorofie

SETIAP tanggal 28 September, masyarakat se-Dunia memperingati Hari Hak untuk Tahu. Peringatan tersebut menjadi penanda bahwa masyarakat memang berhak tahu akan informasi-informasi yang sifatnya publik.

Di Provinsi Banten, mungkin juga daerah lainnya, setiap OPD memperingati Hari Hak untuk Tahu dengan membentangkan spanduk ucapan di depan kantor mereka, yang dapat diartikan bahwa mereka berkomitmen untuk memenuhi hak masyarakat terkait dengan informasi. Namun, apa benar masyarakat berhak tahu atas informasi-informasi badan publik, khususnya di Provinsi Banten?

Baca Juga

Merawat Iklim Dunia Usaha di Banten, Antara Investor dan Pemerintah Daerah

Kasus Vina, Kita Butuh dr. Baek Beom!

Diketahui, Indonesia meregulasi secara spesifik hak masyarakat untuk tahu, melalui pengesahan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengklasifikasikan informasi menjadi tiga yakni serta-merta, berkala dan setiap saat. Diantara tiga informasi itu, ada informasi yang dikecualikan.

Asas informasi publik sebagaimana termaktub pada Undang-undang tersebut ialah bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapapun (Pasal 2 ayat 1), dan cara-cara memperoleh informasi publik harus dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana (Pasal 2 ayat 3).

Merujuk pada Bab IV Undang-undang KIP, prinsipnya semua informasi yang ada pada Badan Publik ialah informasi publik. Kecuali yang dikecualikan, setelah dilakukan uji konsekuensi atas informasi itu.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sebetulnya kalau membaca Undang-undang tersebut, masyarakat benar-benar diberikan hak yang cukup besar untuk mengakses informasi-informasi publik. Mulai dari struktur organisasi sampai perencanaan dan penggunaan anggaran. Dan simpel dalam memohonkan informasinya.

Namun faktanya, untuk bisa mengakses informasi publik tidaklah mudah. Terlepas dari prosedur permohonan informasi yang memang telah diatur, dalam prosesnya kerap menghadapi masalah. Mulai dari ketidakpahaman Badan Publik akan informasi publik, hingga keengganan Badan Publik untuk memberikan informasi yang berstatus informasi publik.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Timnas U-23 Ditarget Juara AFF U-23
OLAHRAGA

Timnas U-23 Ditarget Juara AFF U-23

Juni 23, 2025
Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta
HUKRIM

Damai dengan Korban, Kakek Pencuri HP Dibebaskan Polresta Bandara Soetta

Juni 23, 2025
Hati-hati, Ibu Rumah Tangga Mulai Jadi Target Sindikat Narkoba, Direkrut Jadi Kurir
HUKRIM

Hati-hati, Ibu Rumah Tangga Mulai Jadi Target Sindikat Narkoba, Direkrut Jadi Kurir

Juni 23, 2025
Diguyur Hujan, Kantor Kecamatan Pamarayan dan SMK 1 Bojong Loa Terendam Banjir
PERISTIWA

Diguyur Hujan, Kantor Kecamatan Pamarayan dan SMK 1 Bojong Loa Terendam Banjir

Juni 23, 2025
Uniknya Cara Persib Kenalkan Al Hamra Hehanussa kepada Publik
OLAHRAGA

Uniknya Cara Persib Kenalkan Al Hamra Hehanussa kepada Publik

Juni 23, 2025
Liverpool Ngebet Datangkan Malick Fofana, Tapi Harus Jual Federico Chiesa Dulu
OLAHRAGA

Liverpool Ngebet Datangkan Malick Fofana, Tapi Harus Jual Federico Chiesa Dulu

Juni 23, 2025
Next Post
Tiga Ganda Campuran ke Babak 32 Besar

Tiga Ganda Campuran ke Babak 32 Besar

Discussion about this post

  • Tangkapan layar surat usulan peserta PKN II dari Pemprov Banten.

    Siap Isi 15 Jabatan Kosong, Pemprov Banten Usulkan 15 Calon Peserta PKN II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Sosok yang Digadang-gadang Bakal Jadi Sekda Kota Serang Gantikan Nanang Saefudin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viktor Gyokeres Selangkah Lagi Gabung Arsenal, Gaji Fantastis dan Siap Antar Gelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Bawah Rezim Budi-Agis, Nanang Dinilai Tak Cocok Jadi Panglima ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu