Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polres Lebak Amankan Warga Aceh Pengedar Obat Tanpa Izin di Bayah

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juni 19, 2023
in HUKRIM
0
Polres Lebak Amankan Warga Aceh Pengedar Obat Tanpa Izin di Bayah

Pelaku RH (26) warga Pidhi Nanggro Aceh yang diduga penjual obat tanpa izin edar yang beroperasi di Bayah. Kini pelaku diamankan di Polres Lebak, Senin (19/6)

LEBAK, BANPOS – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak dalam rilisnya berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana modus dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku RH (26) warga Pidie Aceh itu diamankan oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat (16/6) sekitar jam 21.00 WIB di sebuah kios/toko yang berada di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah. Kasus ini mencuat setelah ada penggerebekan warga terhadap sebuah warung kecil di pinggiran Bayah yang diduga menjual obat-obatan tanpa izin edar pada Jumat malam (16/06), warga selanjutnya menggiring terduga pelaku ke pihak berwajib.

Baca Juga

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

“Dari Pelaku RH (26), Kami berhasil mengamankan 1 buah Box warna hitam dengan tulisan D-ZINER , 385 butir obat warna kuning berlogo MF jenis Hexymer, 50 butir obat jenis Tramadol HCl, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu dan 1 bungkus plastic klip bening,” Ungkap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Senin (19/06).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian kami melakukan pendalaman dan penyelidikan dan Alhamdulillah kami bisa mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar tersebut,” terang Malik.

“Dalam hal ini Kapolres Lebak melalui program Lebak Sakti menegaskan Wilayah Kabupaten Lebak harus bersih dari Narkotika dan obat-obatan terlarang,” imbuhnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dikatakan Malik, dalam upaya memberantas peredaran obat terlarang perlu kesinambungan dengan seluruh pihak terkait dan elemen masyarakat.

“Tentunya perlu kerjasama dan dukungan dari semua pihak baik seluruh Stakeholder, maupun peran seluruh komponen masyarakat yang terdiri dari peran tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, yang ikut aktif dalam pemberantasan narkoba,” ujar Malik.

Kata dia, atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal UU Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” paparnya menegaskan. (WDO)

Tags: Desa Bayah BaratKecamatan Bayahobat-obatan tanpa ijin edarpenggerebekan wargaSatresnarkoba Polres Lebak
ShareTweetSend

Berita Terkait

Empat Remaja Bakar ODGJ di Bayah Diamankan Polisi
HUKRIM

Empat Remaja Bakar ODGJ di Bayah Diamankan Polisi

Juni 19, 2023
PERISTIWA

Warem di Bayah Dituding Dibiarkan Beroperasi

April 14, 2023
Program PATTIRO Banten dan MFF Diharap Dukung Instruksi Presiden
PERISTIWA

Program PATTIRO Banten dan MFF Diharap Dukung Instruksi Presiden

Maret 31, 2022
Next Post
 Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PT Mitra Sendang Kemakmuran Ajak Karyawan Sedekah Darah

 Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PT Mitra Sendang Kemakmuran Ajak Karyawan Sedekah Darah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×