Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari target Rp990.526.000.000 terealisasi 51,75 persen atau Rp521.553.799.753 dan Pajak Rokok dari target Rp1.005.330.811.619 telah terealisasi 32,77 persen atau Rp329.475.809.758.
Dengan hal itu, ujar Deni, realisasi pajak daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 telah mencapai 43,44 persen atau Rp3.451.188.161.786 dari target Rp7.944.849.811.619.
“Akhir bulan Juni ini kami punya target 50 persen. Yang kami pastikan berkeinginan melampaui target,” jelasnya. (MG-01/AZM)
Page 2 of 2
Discussion about this post