CILEGON, BANPOS – Dinilai dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lainnya di jalan raya. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cilegon, melarang sepeda listrik beroperasi di jalan raya seperti di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon. Namun demikian, apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda listrik di jalan raya Satlantas Polres Cilegon hanya melakukan peneguran bukan penilangan terhadap pengendara sepeda listrik tersebut.
Kasatlantas Polres Cilegon AKP Riska Tri Arditia mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Kemudian dijelaskan Riska juga bahwa kecepatan maksimum sepeda listrik hanya 25 km/jam sehingga akan membuatnya berbahaya jika melintasi jalan raya.
“Karena sesuai dengan Permenhub juga sudah dijelaskan di pasalnya kalau sepeda listrik kemudian skuter itu hanya boleh dipergunakan di jalur khusus,” kata AKP Riska saat ditemui di Polres Cilegon, Selasa (13/6).
Meski demikian, lanjut AKP Riska, ada pengecualian terhadap kendaraan sepeda listrik. Apabila di jalan raya itu terdapat jalur khusus untuk sepeda listrik. Maka pihaknya membolehkan sepeda listrik digunakan di jalan raya.
Kemudian dikatakan AKP Riska, sepeda listrik dan sejenisnya boleh digunakan di komplek atau perumahan, taman bermain dan lokasi car free day apabila belum disediakan jalan khusus untuk sepeda listrik tersebut.
“(Sepeda listrik) Digunakan dijalan khusus dalam artian seperti taman bermain seperti yang sudah disediakan, terus kemudian car free day, di komplek, terus di jalan raya pun itu harus mempergunakan jalan khusus. Ketika di jalan raya itu tidak ada jalan khususnya, tidak bisa dipergunakan,” tutur AKP Riska yang pernah bertugas sebagai Kanit Regident Satlantas Polresta Tangerang.
Saat ini AKP Riska mengaku, terus melakukan imbauan dan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Seperti memasang stiker atau spanduk larangan untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.
“Kepada masyarakat untuk tidak mempergunakan sepeda listrik di jalan raya sampai ada jalur khusus yang memang boleh dipergunakan oleh sepeda listrik,” ujarnya.
“Jadi nanti kedepannya kita akan berikan edukasi kepada penjual-penjual sepeda listrik bahwa harus memberikan edukasi kepada masyarakat yang akan membeli sepeda listrik itu, bahwa sepeda listrik itu tidak bisa dipergunakan di jalan raya yang tidak ada jalur khususnya dan tidak boleh dipergunakan oleh anak-anak yang dibawah usia 12 tahun,” tambahnya.
Mantan Kasatlantas Polres Pandeglang ini pun belum bisa memberikan sanksi tilang kepada yang melanggar penggunaan sepeda listrik yang melintasi jalan raya. “Kita berikan teguran,” ujarnya.
Selain itu, AKP Riska juga mengaku sampai saat ini pihaknya bersama dengan stakeholder terkait tengah melakukan kajian terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Oleh karena itu, AKP Riska mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik sebelum disediakannya jalur khusus untuk sepeda listrik tersebut.
“Sampai saat ini kita memberikan sosialisasi terlebih dahulu nanti akan dikaji dengan pihak-pihak tertentu seperti dishub kemudian yang memang mengeluarkan regulasi,” ujarnya.
“(Karena) Potensi kecelakaan justru lebih tinggi. Karena nggak ada bunyinya. Karena penerangan tidak memadai kemudian dari segi sein (lampu sein) kanan kiri juga, sama kemudian dari safety nya. Karena masyarakat tidak menggunakan helm. Dengan mereka terjun ke jalan raya saja mereka belum ada jalur khusus tidak boleh tambah lagi dengan mereka tidak menggunakan helm dan rata-rata kebanyakan yang bawa itu anak-anak sekolah jadi kami dalam tahap memberikan sosialisasi dan teguran,” tandas Polwan berparas cantik ini.(LUK/PBN)
Discussion about this post