PANDEGLANG, BANPOS – Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) wilayah II Banten dan Jawa Barat (Jabar) dating ke Kabupaten Pandeglang untuk melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) pencegahan tindak korupsi atau gratifikasi dan tatacara penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di dua tempat yaitu di Pendopo Pandeglang dan Gedung DPRD Pandeglang, Kamis (8/6).
Kasatgas KPK Wilayah II, Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang. Sebab, antara legislatif dan eksekutif harus bersinergi.
“Eksekutif dan Legislatif tidak dapat dipisahkan, harus bersinergi. Jika ada ego masing-masing akan pincang,” kata Agus.
Oleh karena itu, lanjut Agus, agar terhindar dari tindak pidana adalah jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi, meskipun ada pengaduan yang macam-macam.
“Walaupun ada pengaduan macam-macam, kalau kita tidak melakukan, dipanggil pun oleh Aparat Penegak Hukum (APH) akan clear gak ada masalah,” ujarnya.
Menurutnya, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang-undang korupsi adalah penyelenggaraan negara dan Pegawai Negeri.
“Jika swasta dan swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Plh Sekda Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, bahwa kedatangan Satgas KPK ke Kabupaten Pandeglang merupakan kegiatan evaluasi dan monitoring saja.
“Mengenai gratifikasi, suap dan penyampaian LHKPN. Jadi dari ketua tim menyampaikan beberapa hal, ini cukup bagus dan diharapkan arahan dari KPK ini menjadikan kami ya lebih paham,” katanya.(dhe/pbn)
Discussion about this post