SERANG, BANPOS – Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik serta mengambil sumpah jabatan terhadap 55 pejabat fungsional dan 34 CPNS menjadi PNS di Gedung Pendopo Gubernur Banten pada Kamis (8/6).
Ditemui seusai menggelar pelantikan pejabat fungsional, Al Muktabar mengatakan bahwa pihaknya berharap pejabat yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab serta penuh dengan dedikasi.
“Tentu harapannya karena bentuknya sumpah dan janji jabatan, itu saya sampaikan tadi, menanggung konsekuensi bagi tanggung jawab tugas pokok dan fungsinya baik itu kepada bangsa dan negara, kemudian juga tentu lebih jauh kepada akhirnya nanti kita bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT,” ucapnya.
“Karena saudara-saudara kita ini memulai tugas dengan jabatannya masing-masing, dan kita berharap maksimal melaksanakan itu,” imbuhnya.
Selain itu, Al Muktabar juga mengingatkan kepada pejabat yang baru saja dilantik untuk tidak terlalu mempermasalahkan struktur dan jabatan yang baru saja mereka emban.
Sebab menurutnya, setiap orang memiliki jalan nasib masing-masing, oleh karenanya Pj Gubernur Banten itu pun meminta kepada pejabat yang baru dilantik itu untuk fokus bekerja dan berkontribusi.
“Dan tadi saya pesankan juga peta jalan karir terbuka luas, tidak usah mempersoalkan struktural dan fungsional karena pada dasarnya semua sama,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana menjelaskan dari 55 pejabat fungsional yang dilantik dan diambil sumpah jabatan terdiri dari Guru Ahli Pertama sebanyak 51 orang, perencana Bappeda 2 orang, Pertanian sebanyak 2 orang.
Terkait dengan pengangkatan guru menjadi Guru Ahli Pertama, Nana menjelaskan proses tahapan itu lakukan usai guru tersebut telah berhasil dilantik sebagai PNS dan menerima sertifikasi.
“Setelah dia proses PNS kemudian ada sertifikasi, diangkat dalam jabatan fungsionalnya menjadi Guru Ahli Pertama,” terangnya
Saat disinggung soal formasi teknis bagi pegawai PPPK yang dikabarkan tidak diusulkan, Nana menampiknya dengan mengatakan bahwa perihal itu masih dalam proses pembahasan.
Discussion about this post