JAKARTA, BANPOS – Anggota Komisi III DPR, Siti Nurizka Puteri Jaya, mendukung rencana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyiapkan dana restitusi bagi korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penegakan dan pelayanan hukum sudah selayaknya diberikan kepada para korban.
Siti menilai, TPKS ini tindakan keji dan biadab yang berdampak besar pada korban, khususnya perempuan dan anak. Undang-Undang TPKS telah membuat langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan keadilan dan haknya.
“Saya sangat setuju LPSK mengusulkan mekanisme dan pengaturan dana bantuan bagi korban dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dana bantuan korban,” katanya dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama LPSK dan Komnas HAM di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Siti juga menaruh harapan besar pada program Sahabat Saksi dan Korban yang tengah dibentuk LPSK. Program ini disarankan dapat dibentuk di daerah pemilihannya. Alokasi anggaran yang digelontorkan LPSK untuk kegiatan ini sebesar Rp12,3 miliar di tahun 2024.
“Jika sudah ada (Sahabat Saksi dan Korban) ini luar biasa dan saya dukung anggarannya. Apalagi di dapil saya ini tidak sedikit korban justru mengalami kriminalisasi. Untuk itu, kiranya peran LPSK dapat lebih berkembang di Sumsel,” harap dia.
Kepala LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pagu indikatif LPSK tahun 2024 sebesar Rp277,8 miliar. Nilai tersebut mengalami penurunan Rp15,8 miliar atau 5,72 persen dibanding total pagu anggaran LPSK tahun 2023 sebesar Rp293,7 miliar.
Hasto menjelaskan, pagu indikatif tersebut akan dialokasikan untuk mendukung tugas pelaksanaan LPSK melalui dua program. Pertama, program penegakan dan pelayanan hukum dengan alokasi anggaran Rp 173,3 miliar atau 62,4 persen dari total anggaran dan dukungan manajemen sebesar Rp 104,4 miliar.
Untuk program penegakan dan pelayan hukum ini, sambung Hasto, alokasi sebesar Rp 173 miliar untuk mencapai dua sasaran kegiatan. Pertama, terselenggarannya penerimaan dan penelaahan permohonan dan perlindungan saksi dan korban yang berkualitas denagn alokasi Rp 21,8 miliar.
Discussion about this post