Sementara itu, aktivis Untirta, Muhamad Taufik Ramdan, mengatakan bahwa pekerjaan yang diklaim sebagai pembuatan tambak oleh Lurah Yaya di pesisir laut Desa Pedaleman, dipastikan dapat mengurangi luas perairan yang tersedia bagi para nelayan, untuk melakukan penangkapan ikan.
“Ketika tambak dibangun, sebagian wilayah perairan akan dialihfungsikan menjadi area tambak, mengurangi ruang gerak dan akses nelayan untuk mencari ikan. Sehingga, akan terjadi pencemaran air dan dapat mengganggu ekosistem laut, termasuk habitat ikan dan populasi plankton yang menjadi sumber pakan bagi ikan,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa pembangunan tambak dapat mengubah struktur dan komposisi ekosistem di pesisir. Hal itu akan berdampak pada perubahan aliran air, hancurnya hutan bakau dan gangguan terhadap sumber daya alam seperti rumput laut, yang penting bagi keberlanjutan lingkungan pesisir.
“Perubahan ini dapat mengurangi ketersediaan makanan dan tempat berlindung bagi ikan, sehingga mengganggu populasi ikan di daerah tersebut,” terangnya.
Selain itu, ia menuturkan bahwa konstruksi tambak seperti jaringan saluran air dan tanggul dapat, membatasi akses kapal nelayan ke perairan yang biasa mereka kunjungi, apalagi jika luasnya mencapai sekitar 50 hektar. Hal ini dapat mengganggu kegiatan penangkapan ikan dan distribusi hasil tangkapan.
“Dalam situasi di mana pembuatan tambak di pesisir mengganggu aktivitas nelayan, penting untuk mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kegiatan tersebut. Selain itu, diperlukan upaya untuk mencari solusi yang berkelanjutan guna mengurangi konflik dan merawat keberlanjutan ekosistem pesisir,” tuturnya.
Apalagi jika dalam pembuatan tambak di pesisir itu tidak dilengkapi oleh perizinan yang sah dari pemerintah yang berwenang. Hal itu berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, bahkan bisa mengarah kepada sanksi pidana karena penggunaan ruang laut yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Ini tidak boleh dilakukan. Perizinan tetap harus ditempuh ke Dinas Kelautan dan Perikanan juga pemerintah daerah. Termasuk perizinan lingkungan,” tandasnya. (MG-01/MUF/DZH)
Discussion about this post