Jika nanti lahan tersebut ternyata terbukti tidak memiliki izin, maka Adam menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penindakan atas lahan tersebut.
“Kita paling melaporkan aja, tindaknya kalau administratif berarti dicabut izinnya kalau dia sudah berizin. Kalau dia tidak berizin berartikan masuknya pidana. Ya kan berarti penyerobotan lahan, lahannya lahan laut,” tuturnya.
Adam pun juga mengatakan bahwa bukan tidak mungkin, pelaku nantinya akan terjerat dengan kasus pidana atas tudingan telah melakukan penyerobotan lahan milik negara secara sepihak. Karena menurut penjelasannya, lahan reklamasi itu akan menjadi milik negara, dan pihak yang melakukan aktivitas tersebut hanya memiliki kewenangan untuk mengelolanya.
“Dia nambah tanah, nah tanahnya itu nanti statusnya bukan punya dia, tetap punya negara. Bahkan sudah jadi reklamasi pun punya Negara, bukan punya dia. Dia cuma hak pengelola lahan,” tuturnya.
Pihak DKP Provinsi Banten menjelaskan bahwa kejadian itu bukan lah kali pertama terjadi. Sebelumnya, sudah pernah ada kejadian serupa yang terjadi di perairan laut Ketapang, di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.
Modusnya sama, lahan pantai itu diklaim milik pribadi yang sudah memiliki izin. Hanya saja untuk kasus di Ketapang, pihak DKP Provinsi Banten akhirnya berhasil membuktikan bahwa lahan tersebut tidak berizin. Tidak cukup berhenti di situ, setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, rupanya pelaku tidak bergerak sendiri. Ada pihak perusahaan yang bermain di belakangnya.
Adam meyakini, hal serupa juga turut terjadi di Kecamatan Tanara, pelaku pasti tidak bergerak sendiri ada pihak lain yang bergerak di belakangnya yang mendukung aktivitas tersebut dapat terjadi.
“Saya yakin dia melakukan reklamasi itu tidak sendiri, pasti ada pihak perusahaan yang menyuruhnya di belakang. Seperti yang di Ketapang, setelah akhirnya kita selidiki, ternyata ada pihak yang menyuruh yakni salah satu perusahaan properti besar,” tandasnya.
Discussion about this post