Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Berkaca dari Ketapang

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 9, 2023
in PERISTIWA
0
Berkaca dari Ketapang

Sebab menurutnya, kewenangan untuk mengeluarkan izin itu bukan ranahnya pemerintah desa. Karena berdasarkan aturan, jarak 0-12 mil berada di bawah kewenangan provinsi, maka seharusnya pihak yang mengeluarkan perizinan terkait dengan hal itu adalah Pemprov Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Nggak ada, nggak boleh. Karena laut itu kewenangan provinsi dari nol sampai 12 mil. Jadi kalau dia mau memulai reklamasi atau mau membuat tambak, dia harus izin ke kita dulu,” jelasnya.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Jika memang aktivitas yang tengah dilakukan oleh Lurah Yaya adalah reklamasi, Adam menjelaskan bahwa sebelum dilakukan reklamasi, yang bersangkutan harus mengetahui terlebih dahulu zona mana saja yang dibolehkan untuk dilakukan reklamasi. Selain itu, pihak terkait juga harus mengetahui tujuan dari reklamasi itu peruntukannya untuk apa. Sebab, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait dengan hal itu.

“Pertama dia harus mendapatkan informasi dari kita perihal kesesuaian zonasinya. Jadi, zonasi di situ untuk apa? Misalkan dia mereklamasi, ok, reklamasi nya untuk apa? Tapi kalau misalkan itu zonasinya zonasi konservasi, bukan peruntukan untuk pelabuhan itu nggak bisa. Tempuh dulu kesesuaian ruang lautnya, peruntukannya untuk apa, sesuai, izin ke kementerian, bayar PNBP-nya. Dia harus membuat kajian juga. Biasanya reklamasi itu untuk pelabuhan. nggak jauh pelabuhan, wisata bahari, pariwisata. Udah itu aja dua,” imbuhnya.

Selain itu, Adam juga menyangsikan jika lahan reklamasi itu nantinya akan dijadikan sebagai lahan tambak ikan dan udang. Sebab menurut pemahamannya, pembuatan tambak ikan itu bukan dilakukan dengan cara reklamasi atau penimbunan lahan, melainkan dengan cara pengerukan lahan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Nggak mungkin tambak itu reklamasi. Tambak itu bukan reklamasi, ngeruk. Iya, kan bikin cekungan, bikin kolam. Kalau reklamasi nggak mungkin. Bohong dia berarti,” tegasnya.

Oleh karenanya, mendapati kabar adanya aktivitas reklamasi yang diduga tidak memiliki izin, Adam mengatakan timnya akan melakukan pemeriksaan di lapangan, guna memeriksa apakah lahan tersebut telah memenuhi syarat dan perizinan. “Nanti petugas kita, pengawasan turun, kan kita mah yang penting ada informasi yang masuk dari masyarakat, kita langsung tindak lanjuti,” katanya.

Page 2 of 6
Prev123...6Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkot Cilegon Kebut Lelang Jabatan Direksi BPRS CM
EKONOMI

Pemkot Cilegon Kebut Lelang Jabatan Direksi BPRS CM

Juni 16, 2025
Banyak Kendaraan Dinas Dikuasai Mantan Pejabat Pemkot Serang
PEMERINTAHAN

Budi Rustandi Bocor Alus Soal Posisi Sekda Kota Serang, Ini Katanya

Juni 16, 2025
Transjakarta Koridor 13 Resmi Beroperasi Hingga CBD Ciledug
PEMERINTAHAN

Transjakarta Koridor 13 Resmi Beroperasi Hingga CBD Ciledug

Juni 16, 2025
Polres Serang Optimalkan Call Center 110
HUKRIM

Polres Serang Optimalkan Call Center 110

Juni 16, 2025
27 Pejabat Dindikbud Kota Serang Dilantik
PEMERINTAHAN

27 Pejabat Dindikbud Kota Serang Dilantik

Juni 16, 2025
Pelaku Seni Grafis Kecewa Pemkot Serang Gunakan AI untuk Sampul Buku ‘Satu Keluarga, Satu Pengusaha’
EKONOMI

Pelaku Seni Grafis Kecewa Pemkot Serang Gunakan AI untuk Sampul Buku ‘Satu Keluarga, Satu Pengusaha’

Juni 16, 2025
Next Post
Kecamatan Jombang Raih Juara Umum MTQ ke-XXII Tingkat Kota Cilegon

Kecamatan Jombang Raih Juara Umum MTQ ke-XXII Tingkat Kota Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×