Sebab menurutnya, kewenangan untuk mengeluarkan izin itu bukan ranahnya pemerintah desa. Karena berdasarkan aturan, jarak 0-12 mil berada di bawah kewenangan provinsi, maka seharusnya pihak yang mengeluarkan perizinan terkait dengan hal itu adalah Pemprov Banten melalui Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Nggak ada, nggak boleh. Karena laut itu kewenangan provinsi dari nol sampai 12 mil. Jadi kalau dia mau memulai reklamasi atau mau membuat tambak, dia harus izin ke kita dulu,” jelasnya.
Jika memang aktivitas yang tengah dilakukan oleh Lurah Yaya adalah reklamasi, Adam menjelaskan bahwa sebelum dilakukan reklamasi, yang bersangkutan harus mengetahui terlebih dahulu zona mana saja yang dibolehkan untuk dilakukan reklamasi. Selain itu, pihak terkait juga harus mengetahui tujuan dari reklamasi itu peruntukannya untuk apa. Sebab, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait dengan hal itu.
“Pertama dia harus mendapatkan informasi dari kita perihal kesesuaian zonasinya. Jadi, zonasi di situ untuk apa? Misalkan dia mereklamasi, ok, reklamasi nya untuk apa? Tapi kalau misalkan itu zonasinya zonasi konservasi, bukan peruntukan untuk pelabuhan itu nggak bisa. Tempuh dulu kesesuaian ruang lautnya, peruntukannya untuk apa, sesuai, izin ke kementerian, bayar PNBP-nya. Dia harus membuat kajian juga. Biasanya reklamasi itu untuk pelabuhan. nggak jauh pelabuhan, wisata bahari, pariwisata. Udah itu aja dua,” imbuhnya.
Selain itu, Adam juga menyangsikan jika lahan reklamasi itu nantinya akan dijadikan sebagai lahan tambak ikan dan udang. Sebab menurut pemahamannya, pembuatan tambak ikan itu bukan dilakukan dengan cara reklamasi atau penimbunan lahan, melainkan dengan cara pengerukan lahan.
“Nggak mungkin tambak itu reklamasi. Tambak itu bukan reklamasi, ngeruk. Iya, kan bikin cekungan, bikin kolam. Kalau reklamasi nggak mungkin. Bohong dia berarti,” tegasnya.
Oleh karenanya, mendapati kabar adanya aktivitas reklamasi yang diduga tidak memiliki izin, Adam mengatakan timnya akan melakukan pemeriksaan di lapangan, guna memeriksa apakah lahan tersebut telah memenuhi syarat dan perizinan. “Nanti petugas kita, pengawasan turun, kan kita mah yang penting ada informasi yang masuk dari masyarakat, kita langsung tindak lanjuti,” katanya.
Discussion about this post