Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Berkaca dari Ketapang

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juni 9, 2023
in PERISTIWA
0
Berkaca dari Ketapang

IZIN garap yang digadang-gadang dimiliki oleh Mahyaya sebagai landasan dirinya melakukan aktivitas di pesisir Desa Pedaleman, dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Pasalnya, izin garap atau hak pengelolaan bukan menjadi kewenangan dari Pemerintah Desa, kecuali merupakan tanah ulayat atau masyarakat hukum adat. Selain itu, hak pengelolaan pun biasanya diberikan hanya untuk tanah yang berstatus terlantar, atau tanah timbul yang dikuasai oleh negara.

Sementara untuk bisa mengelola pesisir, masyarakat atau badan hukum tetap harus mengajukan perizinan ke instansi terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan ataupun ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP), sesuai dengan kewenangannya. Apabila pengelolaan masuk ke dalam kewenangan provinsi yakni dalam lingkup 0-12 mil dari pantai, maka perizinan dapat dilakukan ke provinsi.

Baca Juga

Mahasiswa Untirta Bedah 25 Isu Strategis CSR dalam Seminar Berkala

Forum Merdeka Bicara Diapresiasi, GMNI Cilegon: Awal yang Baik Robinsar-Fajar Menuju Pemerintahan Kolaboratif

Akan tetapi, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mengaku tidak mendapatkan permohonan izin pengelolaan ruang laut, dari Mahyaya. Bahkan, mereka sama sekali tidak tahu, apa yang tengah dilakukan oleh Mahyaya di pesisir Desa Pedaleman itu.

Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Laut Pesisir dan Pulau-pulau Kecil DKP Provinsi Banten, Bey Adam Hasyim, mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan izin dari pihak yang melakukan aktivitas di pesisir Desa Pedaleman. Dari sejumlah bukti yang diberikan BANPOS, ia mengaku masih belum mengetahui, apa gerangan yang tengah dilakukan oleh Lurah Yaya. Apakah itu reklamasi, atau tengah membangun tambak sebagaimana yang diklaim oleh Lurah Yaya.

“Belum ada, belum. Baik orang, badan usaha, itu harus melakukan perizinan dulu begitu. Pemanfaatan ruang lautnya untuk apa? Kesesuaian ruang lautnya untuk apa? Baru untuk izin reklamasinya kalau memang reklamasi, ke kementerian. Izinnya ke kita dulu, nanti kita lihat, oh ini bisa, kalau bisa baru ditempuh. Kalau nggak bisa ya nggak boleh,” ujar Bey Adam Hasyim saat ditemui di ruangannya pada Senin (5/6).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Saat dijelaskan bahwa pelaksana aktivitas itu mengaku telah mendapatkan izin dari pemerintah desa setempat, untuk melakukan penggarapan lahan di pesisir laut tersebut untuk dijadikan tambak ikan dan udang, DKP Provinsi Banten menegaskan bahwa hal itu tidak bisa dilakukan.

Page 1 of 6
12...6Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

27 Pejabat Dindikbud Kota Serang Dilantik
PEMERINTAHAN

27 Pejabat Dindikbud Kota Serang Dilantik

Juni 16, 2025
Pelaku Seni Grafis Kecewa Pemkot Serang Gunakan AI untuk Sampul Buku ‘Satu Keluarga, Satu Pengusaha’
EKONOMI

Pelaku Seni Grafis Kecewa Pemkot Serang Gunakan AI untuk Sampul Buku ‘Satu Keluarga, Satu Pengusaha’

Juni 16, 2025
Nong FISIP Untirta 2025 Pecahkan Kebisuan, Dinda Suarakan Kesehatan Mental
PENDIDIKAN

Nong FISIP Untirta 2025 Pecahkan Kebisuan, Dinda Suarakan Kesehatan Mental

Juni 16, 2025
Cegah Kebocoran Pajak, BPKPAD Cilegon Tebar Ratusan Tapping Box
PEMERINTAHAN

Cegah Kebocoran Pajak, BPKPAD Cilegon Tebar Ratusan Tapping Box

Juni 16, 2025
Pengguna sepeda motor saat melintasi proyek JLU di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Pembebasan Lahan JLU Capai 70 Persen

Juni 16, 2025
Najib Ajak OPD Tak Terjebak Masa Lalu, Fokus ke Depan Sukseskan Program 100 Hari Kerja
PEMERINTAHAN

Najib Ajak OPD Tak Terjebak Masa Lalu, Fokus ke Depan Sukseskan Program 100 Hari Kerja

Juni 16, 2025
Next Post
Kecamatan Jombang Raih Juara Umum MTQ ke-XXII Tingkat Kota Cilegon

Kecamatan Jombang Raih Juara Umum MTQ ke-XXII Tingkat Kota Cilegon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Walikota Cilegon Robinsar saat diwawancarai di kantornya, Rabu (11/6). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

    Nama Helldy dan Sanuji Terseret Temuan Honor Pegawai BPKPAD Rp5,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua BAZNAS Cilegon Mundur Di Tengah Isu Korupsi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Syafrudin Disingkirkan ‘Orang Luar’, Istri Wagub Jadi Ketua DPW PAN Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×