Menanggapi hal tersebut, Ketua PPDI Pandeglang, Agus Muhamad Toha membantah jika ada pemotongan Siltap Prades untuk PPDI. Akan tetapi hal itu adalah sifatnya iuran wajib bagi prades yang tergabung dalam PPDI. Tapi jika Prades yang tidak masuk PPDI tidak diwajibkan iuran.
“Betul nilainya sebesar Rp 10 ribu per orang. Itupun peruntukannya sudah jelas, yaitu untuk kegiatan-kegiatan organisasi PPDI,” katanya.
Dijelaskannya, iuran wajib bagi Prades yang tergabung dalam PPDI juga tertuang dalam AD/ART PPDI. Dari besaran nilai iuran Rp 10 ribu itu diantaranya Rp 5 ribu untuk PPDI tingkat kecamatan, Rp 1000 rupiah untuk PPDI Banten dan Rp 1000 rupiah untuk PPDI pusat, dan sisanya Rp 3000 rupiah untuk PPDI Kabupaten Pandeglang.
“Iuran itu langsung diambil dari Siltap Prades melalui BPR, dan BPR yang mengirimkannya langsung ke PPDI baik tingkat kecamatan maupun PPDI kabupaten,” terangnya.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan oleh PPDI tersebut seperti kegiatan pembinaan untuk para anggota PPDI serta kegiatan lainnya yang tentunya membutuhkan anggaran.
“Jadi intinya itu bukan potongan, tapi sifatnya iuran wajib anggota PPDI. Kalau Prades yang tidak masuk keanggotaan tidak diminta iuran,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post