Selanjutnya, pihaknya juga melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mendapat kembali satu tersangka di daerah Batam, yang diketahui perannya sebagai pengendali dari pengedaran sabu-sabu tersebut.
“Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera pada tujuan paket merupakan nama fiktif, dan mereka diperintah pengendali dengan inisial J yang berada dalam Lapas wilayah Batam,” ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (DZH/ANT)
Discussion about this post