CILEGON, BANPOS – DPD Partai Berkarya Kota Cilegon terancam tidak dapat mencairkan dana bantuan partai politik (Parpol) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon lantaran para pengurusnya pindah partai menjelang Pemilu 2024.
Informasi yang berhasil dihimpun, para pengurus Partai Berkarya yang saat ini duduk di parlemen Kota Cilegon mulai mencari kendaraan barunya.
Seperti Buhaiti Romli dikabarkan mendaftar Bacaleg ke KPU lewat Partai Amanat Nasional (PAN), kemudian Sabihis yang merupakan Ketua DPD Berkarya Cilegon mendaftar menjadi Bacaleg dari Partai NasDem. Kemudian Ketua Fraksi Berkarya Dimas Saputra dikabarkan mendaftar Bacaleg lewat Partai Gerindra, dan kader yang terakhir yakni Iing Mudakir mendaftar Bacaleg lewat PPP.
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon Sri Widayati mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 78 tahun 2020 tentang Tata Cara Penghitungan, Penggunaan dan Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik, pencairan dana parpol harus memiliki kepengurusan di partai tersebut.
Dan pencairan bantuan parpol ini harus ditandatangani oleh ketua kepengurusan partai.
“Kan itu sudah jelas aturannya sudah ada di Peraturan Mendagri. Prinsipnya, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh parpol agar bisa mencairkan dana parpol tersebut. Kalau mereka mau mencairkan dana parpol, tapi yang tandatangani siapa?,” kata Sri Widayati saat ditemui di Kelurahan Bulakan usai menghadiri kegiatan sosial Pemilu 2024, Senin (22/5).
Mantan Sekdis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon ini pun menjelaskan, jika suatu partai tidak memiliki kepengurusan di suatu partai atau pindah ke partai lain, secara otomatis dana parpol tidak bisa cair.
“Yah nggak mungkin dia sudah di masuk kepengurusan partai baru, lalu dia yang menandatangani pengajuan dana parpol tersebut. Otomatis dana parpol mereka nggak bisa cair dong,” tuturnya.
Secara prinsip, sambung Sri, pihaknya baru bisa mencairkan dana parpol jika persyaratan pencairan telah dipenuhi semuanya oleh partai politik.
“Prinsipnya kami akan melakukan pencairan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang berhak mencairkan dana parpol itu jika pengurusnya jelas dan ada,” terangnya.
Sri mengatakan hingga saat ini belum ada partai politik yang sudah melakukan pengajuan pencairan dana parpol. Lanjut Sri, batas penyerahan berkas pencairan dana parpol pada Mei 2023.
“Kemarin itu saat di acara Bappedalitbang, Pak Walikota Cilegon sudah meminta agar pengajuan pencairan serentak dilakukan. Sekarang kita masih menunggu 10 parpol menyampaikan persyaratan tersebut ke Kesbangpol. Batas penyerahan berkas kami tunggu di akhir Mei 2023 ini,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Berkarya Kota Cilegon, Sabihis saat dikonfirmasi melalui pesan singkat tidak membalas. Begitupun saat ditelepon tidak merespon.(LUK/PBN)
Discussion about this post