Diakhir, Ade menyampaikan sejumlah aturan yang menyebutkan berkaitan dengan larangan ASN berpihak pada bukan hanya Calon, tapi juga Bakal Calon. Aturan tersebut antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Dijelaskan pada lampiran SKB tersebut tentang Pelanggaran Kode Etik nomor 3, ASN dilarang untuk menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif. Ini perlu dipertegas, bukan hanya calon, tapi bakal calon pun tidak boleh,” tandasnya.
Sementara itu, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Pangihutan Marpaung, mengatakan bahwa KASN akan menjalankan tugas dan kewenangan nya Sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
“KASN berwenang mengawasi, Meminta Informasi dari Masyarakat, memeriksa dokumen dan meminta klarifikasi mengenai pelanggaran norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.
Oleh karenanya, Pangihutan meminta Janur Banten untuk bersabar dan memberikan waktu kepada KASN untuk menelaah dan mengkaji laporan yang telah disampaikan.
“Kami ucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat dan kami mohon juga bersabar, segera akan kami tindaklanjuti, namun terlebih dahulu akan kami dalami dan kaji nanti akan kami sampaikan juga hasil tindaklanjutnya,” ucapnya. (MUF)
Discussion about this post