LEBAK, BANPOS – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Lebak menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Negeri Lebak pada Rabu (17/5).
PMII menuding Kejari Lebak lemah dan tidak mampu mengawal pelaksanaan APBD Lebak. Selama demonstrasi berlangsung, pergesekan antara massa aksi dengan pihak pengamanan (Kepolisian) tak bisa terhindarkan. Puncaknya, kericuhan terjadi saat massa aksi hendak membakar ban di depan gedung Kejaksaan namun dihalangi oleh pihak pengamanan aksi hingga kedua pihak hampir adu jotos.
Diketahui, Aksi tersebut didasari terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta adanya unsur Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) atau monopoli proyek pada proses lelang di LPSE Pemerintah Kabupaten Lebak.
Koordinator Aksi, Ahmad Hudori mengatakan, Kejaksaan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lebak tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal.
Ia menjelaskan, dalam tuntutan yang dibawa oleh pihaknya pada aksi tersebut, Kejari Lebak harus dapat memaksimalkan kinerjanya. Terutama, dalam pengawasan terhadap penggunaan APBD Lebak.
“Secara konstitusi, Kejaksaan yang dalam hal ini adalah penegak hukum tidak mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu, hadirnya kami disini ingin menyampaikan hasil daripada kajian serta menuntut Kejari berjalan sesuai dengan Tupoksinya,” ujar Hudori kepada wartawan.
Ia memaparkan, pada 28 Maret lalu, PMII memberikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan terlapor BAPENDA. Laporan berbentuk berkas satu bundel lengkap dengan dua alat bukti, yang hingga sampai hari ini tidak ada balasan resmi secara kelembagaan.
“Hal ini yang menjadi landasan acuan gerak PMII hingga memilih untuk melakukan aksi demonstrasi karena secara konstitusi Kejaksaan yang dalam hal ini adalah penegak hukum tidak mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” paparnya.
Ia menerangkan, terkait isu bahwa APBD yang diduga dimonopoli oleh segelintir orang sudah menjadi konsumsi umum bahwa APBD ini diatur oleh dinasti yang meliputi suap tender dan lelang. Jelas dalam hal ini APH yaitu Kejari harus mampu melakukan pengamatan tentang dugaan kasus korupsi yang terjadi pada pelaksanaan anggaran.
“Kami menuntut Kejaksaan Negeri Lebak untuk mengaudit pihak LPSE dan GAPENSI karena diduga melakukan KKN, dalam hal ini lingkaran bisnis pada LPSE dan GAPENSI dalam mengatur lelang yang sumber anggarannya dari APBD,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejari Lebak, Mayasari datang menghampiri massa aksi. Ia mengatakan, dirinya menerima aspirasi dari aksi tersebut. Ia menjelaskan, meskipun baru menjabat beberapa bulan sejak Februari lalu, dirinya akan menindaklanjuti bersama dengan jajarannya.
“Saya sudah perintahkan kasi intel untuk melakukan langkah terkait hal itu. Akan tetapi, kami juga harus memahami terlebih dahulu apa yang harus kami lakukan,” tandasnya.(WDO/MYU/PBN)
Discussion about this post