Satreskrim Polres Pandeglang membekuk 5 orang polisi gadungan yang telah menipu 4 orang warga Kabupaten Pandeglang dengan modus jual beli sepeda motor.
Para tersangka yang merupakan warga Bogor tersebut ternyata sudah empat kali menipu warga dengan modus yang sama. Untuk meyakinkan para korbannya dalam menawarkan jual beli sepeda motor, para tersangka menyaru sebagai polisi.
“Berdasarkan informasi dari warga, kami dari Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan 5 orang yang diduga sindikat pelaku kejahatan dengan kekerasan. Para pelaku dengan modus menawarkan sepeda motor di Media Sosial (Medsos) dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD). Kemudian ketika bertemu korban langsung barang-barangnya dirampas dan mengaku sebagai anggota Buser dari Polda Banten,” kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton kepada BANPOS di Mapolres Pandeglang, Senin (15/5).
Menurutnya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil memancing dan menangkap para pelaku.
“Dari laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memancing pelaku lalu menangkap mereka di Kecamatan Pagelaran. Sebelumnya, pelaku melakukan tindakan penipuan warga sebanyak 4 kali selama 3 bulan terakhir,” terangnya.
Untuk saat ini, lanjut Shilton, pihaknya telah mengamankan para tersangka di Maplres Pandeglang, sedangkan dua orang pelaku lainnya yang melarikan diri masih dalam pengejaran.
“Untuk saat ini kami telah mengamankan 5 orang pelaku yang berdomisili di Bogor, namun untuk 2 orang pelaku lainnya melarikan diri pada saat penangkapan dan sedang dalam pengejaran anggota kami,” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, kata Shilton, modus penipuan yang dilakukan para pelaku berjalan cukup mulus dengan menawarkan pembelian satu unit motor Honda CRF kepada korban.
“Barang bukti yang telah kami amankan yakni 1 unit motor Honda CRF yang digunakan oleh pelaku untuk memancing korban, rompi milik Polri, masker TNI-POLRI yang mereka beli di toko dan juga satu unit mobil Avanza,” ucapnya.
Shilton menambahkan, dalam kejadian tersebut para korban ditaksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Dengan perbuatan yang telah dilakukannya, para pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
“Kerugian masing-masing korban itu relatif, karena disini ada empat kali jadi ada yang 12 juta ada 30 juta dan juga ada yang 40 juta. Dan itu ada di wilayah Kadubanen, Pandeglang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini kita ancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post