Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa mengatakan mengenai verifikasi administrasi pihaknya mempersilahkan kepada Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat.
“Soal verifikasi administrasi tentu saja kami mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara melekat. Dalam sehari kami akan melakukan verifikasi terhadap dua parpol. Kami sesuaikan dengan waktu pengajuan. Vermin dilakukan melalui Silon. Jadi bukan manual setiap fisik dokumen kami periksa satu persatu. Hasil vermin nantinya akan kami sampaikan kepada peserta pemilu tanggal 24 dan 25 Juni 2023 mendatang,” katanya.
Fahmi menginformasikan, setelah verifikasi administrasi, parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Sementara Daftar Calon Sementara (DCS) akan diumumkan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2023.
“Pada saat pengumuman DCS itu, kami mempersilahkan masyarakat untuk menyampaikan tanggapan mengenai syarat calon dari seluruh caleg yang diusung parpol. Kami akan pelajari setiap masukan dari masyarakat itu,” ujarnya. (MG-02/pbn)
Discussion about this post