Sinergi itu harus dijalankan oleh LKS Tripartit Tangsel, karena kepengurusannya terdiri atas berbagai unsur mulai dari unsur pemerintah daerah, organisasi pengusaha, hingga serikat pekerja.
“Nantinya kepengurusan ini dapat mempererat hubungan baik pengusaha dengan serikat pekerja dan buruh dan dengan pemerintah bisa bekerjasama untuk menjalankan fungsinya,” terangnya.
Tidak cukup hanya itu, LKS Tripartit juga harus dapat mengatasi persoalan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, maupun menyelesaikan masalah sengketa hubungan industrial.
“Mampu membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” tandas dia. (DZH/ANT)
Page 2 of 2
Discussion about this post