Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Dugaan Maladministrasi Pelantikan, Pejabat Banten Mulai Diperiksa Ombudsman

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 15, 2023
in PERISTIWA
0
Ombudsman Jangan Masuk Angin, 27% Rotasi Tak Sesuai Kompetensi

Akademisi dari Untirta Serang, Ikhsan Ahmad mengakui mendapatkan nama-nama pejabat pemprov yang pada tanggal 2 Mei lalu tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah pada kemampuan dan latar belakang pendidikan pegawai.

“Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban,” katanya.

Baca Juga

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Masih menurut Ikhsan, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan.

“Dengan demikian, seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” terangnya.

Namun demikian, penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik, dan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan pegawai ASN yang bersangkutan.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Selain itu, penempatan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pelatihan atau pendidikan yang diperlukan agar pegawai tersebut dapat memenuhi persyaratan jabatan yang diemban,” ujarnya. (RUS/PBN)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: BKD BantenMaladministrasiOmbudsman BantenPj Gubernur Al MuktabarSekda Banten
ShareTweetSend

Berita Terkait

LPI Pertanyakan Aturan Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus PLH Sekda Banten
PERISTIWA

LPI Pertanyakan Aturan Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus PLH Sekda Banten

Maret 29, 2023
Soal Plh Sekda Virgojanti, Akademisi:Bukti Al Muktabar Alami Krisis Kepercayaan
PEMERINTAHAN

Soal Plh Sekda Virgojanti, Akademisi:Bukti Al Muktabar Alami Krisis Kepercayaan

Maret 13, 2023
PEMERINTAHAN

Virgojanti Jadi Plh Sekda Gantikan Moch Tranggono

Maret 13, 2023
Diduga Bohongi Publik, Kepala BKD Banten Digugat ke PTUN
HUKRIM

Ombudsman Banten Digugat ke PTUN

Maret 21, 2022
Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi
PEMERINTAHAN

Al Muktabar Minta Maaf ke WH, Minta Jadi Sekda Lagi

Februari 21, 2022
Dapat Nilai Terendah Soal Pelayanan Publik, Dindikbud Kota Serang Berbenah
PEMERINTAHAN

Dapat Nilai Terendah Soal Pelayanan Publik, Dindikbud Kota Serang Berbenah

Februari 17, 2022
Next Post
RUPST 2023, Indosat Catat Kenaikan Laba Bersih di Tahun 2022 hingga Bagikan Dividen Rp2 Triliun

RUPST 2023, Indosat Catat Kenaikan Laba Bersih di Tahun 2022 hingga Bagikan Dividen Rp2 Triliun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×