Akademisi dari Untirta Serang, Ikhsan Ahmad mengakui mendapatkan nama-nama pejabat pemprov yang pada tanggal 2 Mei lalu tidak memenuhi persyaratan. Salah satunya adalah pada kemampuan dan latar belakang pendidikan pegawai.
“Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diemban,” katanya.
Masih menurut Ikhsan, dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan harus memperhatikan prinsip keahlian, kompetensi, kualifikasi, integritas, kesehatan, dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan persyaratan jabatan.
“Dengan demikian, seharusnya penempatan pegawai harus dilakukan berdasarkan keahlian dan kompetensi yang dimiliki oleh pegawai tersebut. Namun, terdapat beberapa ketentuan yang memungkinkan penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya, seperti dalam Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa penempatan Pegawai ASN pada jabatan yang sejenis atau berbeda dengan jabatan sebelumnya dapat dilakukan dengan ketentuan Pegawai ASN telah memenuhi persyaratan jabatan,” terangnya.
Namun demikian, penempatan pegawai pada jabatan yang tidak sesuai dengan keahlian dan kompetensinya seharusnya hanya dilakukan dalam kondisi yang memaksa dan dianggap perlu untuk kepentingan organisasi atau pelayanan publik yang lebih baik, dan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan pegawai ASN yang bersangkutan.
“Selain itu, penempatan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pelatihan atau pendidikan yang diperlukan agar pegawai tersebut dapat memenuhi persyaratan jabatan yang diemban,” ujarnya. (RUS/PBN)
Discussion about this post