SERANG, BANPOS – Masyarakat berharap Ombudsman Banten dapat tetap secara objektif melakukan penilaian terhadap potensi maladministrasi dalam pelantikan pejabat Pemprov Banten. Hal ini untuk mengantisipasi adanya intervensi psikologis yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan datang secara mendadak ke kantor Ombudsman Banten, setelah lembaga tersebut secara terbuka mengumumkan kepada publik, tengah melakukan investigasi atas prakarsa sendiri adanya dugaan maladministrasi dalam proses pelantikan dan pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV.
Dalam konferensi pers tersebut, Ombudsman Banten menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi terhadap sejumlah informasi dan data yang dimiliki, setidaknya ada sekitar 27 persen pejabat yang diangkat tidak linier dengan bidang kompetensi dan latar belakang yang dimiliki.
Kemudian menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi dengan tidak sesuainya kompetensi yang dimiliki, maka hal itu akan berdampak terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak akan maksimal.
”Kami menduga ada kemungkinan kesalahan prosedur, penyalahgunaan prosedur yang berdampak pada, kalau tidak linier tentu tidak akan memberikan pelayanan sempurna ya kepada masyarakat. Apalagi untuk bidang-bidang bersifat teknis tentu saja,” ujar Fadli dalam keterangan Konferensi Pers nya di kantor Ombudsman Perwakilan Banten pada Rabu (10/5).
Tidak hanya itu, Fadli juga menjelaskan dengan ditempatkannya pejabat yang tidak sesuai dengan bidangnya, maka akan menimbulkan banyak masalah lain, salah satu di antaranya adalah kinerja instansi yang menurun.
”Penempatan pegawai yang kurang memperhatikan norma-norma tersebut dapat menyebabkan banyak kerugian. Pertama, masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang maksimal. Kemudian, kinerja instansi juga menjadi terganggu. Berikutnya, timbul demotivational pada diri pegawai yang bersangkutan,” terangnya.
Melihat hal itu, Fadli menyarankan Pemprov Banten untuk tidak melakukan pengangkatan pejabat berdasarkan pertimbangan suka atau tidak suka bahkan kepentingan jual beli jabatan.
”Oleh karenanya, diperlukan kecermatan dan pertimbangan yang komprehensif. Momentum penempatan/pengangkatan pejabat sudah selayaknya menghindari jauh-jauh pertimbangan like or dislike, nepotisme, kepentingan politik sempit, atau bahkan jual beli jabatan,” tegasnya.
Disinggung perihal langkah kedepan yang akan diambil, Fadli menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalam lebih lanjut terhadap sejumlah data dan informasi yang dimiliki.
Setelah itu, jika memang terindikasi kuat adanya dugaan penyalahgunaan administrasi atau maladministrasi, maka Ombudsman Perwakilan Banten akan melakukan tindakan korektif kepada Pemprov Banten.
”Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisis, Ombudsman tentu akan menyampaikan saran ataupun pemberian tindakan korektif apabila betul ditemukan terjadi maladministrasi,” jelasnya.
Sementara terkait kunjungan mendadak dari Al. Fadli mengungkapkan bahwa kedatangan Al ke Ombudsman bukan dalam undangan resmi. “Memang tidak ada surat resmi atas kedatangan Pak Pj Gubernur hanya komunikasi via telp sebelumnya untuk silaturahmi dan menurut Pak Pj balasan atas kunjungan Ombudsman beberapa bulan yang lalu,” kata Fadli.
Dikatakan Fadli, kedatangan Al Muktabar sebelum bertemu dengan rekan-rekannya sesama Ombudsman, terlebih dahulu berkomunikasi hanya berdua dengan dirinya.
“Karena Pak Pj datangnya sendiri, maka kami ngobrol-ngobrol berdua. Yah lumayan lama. Yang dibahas seputar inflasi stunting, metaverse dan honorer. Jadi kedatangannya bukan dalam pemeriksaan. Hanya sebagai komunikasi. Setelah itu bergabung dengan yang lainnya,” ungkapnya.
Disinggung adanya opini atau pendapat masyarakat, kedatangan Al Muktabar ke Ombudsman yang mendadak tanpa undangan resmi sebagai bentuk intervensi atas investigasi dugaan maladministrasi, Fadli mengaku hal itu tidak bisa dihindarkan.
“Kalau ada yang seperti itu (pendapat), yah kita tidak bisa melarang. Tapi yang jelas, kami akan katakan apa yang sesuai dilapangan. Kalau proses dan prosedurnya benar akan kita sampaikan. Dan kalau tidak, tentunya akan kami sampaikan juga seperti dugaan sebelumnya. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali (kedatangan Al Muktabar). Secara tegas juga sudah disampaikan (oleh Al Muktabar) kunjungan ini silaturahmi balasan,” ujarnya.
Menanggapi tudingan adanya maladministrasi tersebut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan menghormati Ombudsman dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dalam pengawasan pelayanan public tersebut.
”Terkait dengan sumberdaya manusia, saya menghormati otoritas Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dan tentu berbagai hal yang jadi kompetensi itu akan menjadi upaya kita bersama untuk terus keadaan yang lebih baik, dan makin baik,” terangnya usai menyambangi kantor Ombudsman Perwakilan Banten.
Kemudian terkait langkah apa yang akan diambil dalam menanggapi tudingan itu, Al Muktabar mengatakan jika Pemprov Banten akan mengikuti arahan dari Ombudsman.
Namun ia bersikukuh jika Pemprov Banten dalam proses pengangkatan jabatan itu sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
”Ya itu beliau punya otoritas nanti kita menunggu apa yang menjadi arahan beliau untuk bisa kita lakukan, apa yang bisa kita lakukan dari Pemerintah Daerah. Tapi prinsipnya, kita sudah berusaha seoptimal mungkin secara administratif memenuhi apa-apa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Al menegaskan nantinya Pemprov Banten akan bersikap kooperatif kepada Ombudsman Provinsi Banten dalam mengungkap tudingan yang selama ini mengarah pada dirinya.
”Oh ya pasti karena ini satu otoritas yang dipunyai legal mandatory peraturan perundang-undangan maka kita tentu akan sangat kooperatif dengan apa yang disebut dengan langkah-langkah tersebut. Semua pihak, semua pihak harus patuh dan taat kepada peraturan perundangan, termasuk pemerintah daerah,” tandasnya.
Sekretaris Diskominfo SP, Karna Wijaya, berdasarkan rilis yang diterima BANPOS, merespon hasil temuan Ombudsman tersebut. Menurutnya, temuan Ombudsman yang telah dirilis masih bersifat makro dan sepihak.
“Artinya, siapa, menduduki jabatan apa yang diduga tidak kompeten dan tidak linier itu masih belum jelas, di samping debatebel secara eksepsional, apakah penetapan dan pelantikan pejabat masuk domain Ombudsman Banten,” ujarnya dalam rilis yang diterima secara terpisah.
Ia mengatakan, manajemen pembinaan kepegawaian dalam struktur pemerintahan, berbeda dengan lembaga lainnya yang memutlakkan kompetensi dan linieritas, seperti perguruan tinggi, lembaga riset dan sejenisnya.
“Yang diatur secara rigid dan limitatif dalam regulasi yang mengatur lembaga tersebut. Sementara linearitas pendidikan dan kompetensi di dalam birokrasi pemerintah lebih fleksibel,” ungkapnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa seorang ASN apapun latar belakang pendidikannya, sejak pengangangkatannya dari calon ASN hingga menjadi pelaksana, telah dibekali dan memiliki kompetensi yang menjadi modal awal dalam urgensitas pengisian jabatan kosong, agar tidak terjadi stagnasi pelayanan publik.
“Untuk meningkatkan kompetensi aparatur, BPSDM Pemprov Banten telah menyiapkan program diklat penjenjangan PKA (Pengembangan Kompetensi Administrator) bagi eselon III dan Diklat PKP (Pengembangan Kompetensi Pengawas) untuk eselon IV,” ucapnya.
Sehingga, pihaknya menilai bahwa penilaian Ombudsman itu kurang tepat. Meski demikian, Pemprov Banten mengapresiasi dan kooperatif atas prakarsa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten untuk menginvestigasi penetapan dan pelantikan pejabat tersebut.
“Yang diduga ada maladministrasi sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers siang hari tadi,” tandasnya.
Sementara itu, terkait adanya dugaan intervensi Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait kunjungan mendadaknya ke kantor Ombudsman Provinsi Banten, Presidium Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) Udah Suhada memaklumi jika ada banyak pihak yang mencurigai hal itu.
Namun Uday menekankan kepada Ombudsman untuk dapat berlaku tegas, dan tidak mudah untuk terpengaruhi oleh pihak manapun demi menjaga independensinya.
”Saya kira kecurigaan itu sangat dimaklumi. Kecurigaan sejumlah pihak atas adanya upaya intervensi terhadap Ombudsman itu sangat wajar. Tetapi saya kira ini menjadi pertaruhan bagi Ombudsman Banten untuk menjaga marwahnya agar independensinya tetap terjaga,” terang Uday.
”So, bagaimanapun membuat teman ini, lembaga yang independen, dia vertikal yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun di Forkopimda. Karena kan bukan hanya peran perbuatan saja yang dievaluasi oleh Ombudsman Banten, tapi banyak juga institusi lain institusi penegak hukum,” imbuhnya.
Kemudian ia juga meyakinkan Kepala Ombudsman Provinsi Banten untuk tidak ragu mengungkap kasus maladministrasi pengangkatan pejabat di lingkup Pemprov Banten.
Uday menjamin, jika masyarakat akan mendukung langkah Ombudsman dalam mengungkap adanya penyalahgunaan kekuasaan di Pemprov Banten.
”Nah itu saya percaya ke kang Fadli dan kawan-kawan untuk tetap ajak kalau memang di situ ada maladministratif, ya sebutkan jangan ragu. Kita pure sangat mensupport ketika ada kesalahan, ketika ada maladministrasi sebutkan kebijakannya dan dorong,” katanya.
Tidak hanya itu, Uday mengingatkan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar untuk dapat menerima kenyataan, jika memang nanti ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan dalam pengangkatan pejabat yang dilakukannya.
”Al muktabar, saya kira harus menerima ketika ada kesalahan yang ditemukan itu, kalau memang Al Muktabar punya komitmen betul untuk memperbaiki sistem birokrasi di kita, maka dia harus betul-betul mau bukan saja sekedar diucapkan,” ucapnya.
Tentu dalam memastikan penyelidikan kasus ini Ombudsman tidak bisa berjalan sendiri, maka Uday pun mengajak kepada semua pihak untuk dapat bersama-sama mengawal serta mengawasi, agar kasus penyalahgunaan wewenang ini dapat terungkap kebenarannya.
”Publik tentu harus mengontrol semuanya karena Ombudsman punya tanggung jawab moral terhadap masyarakat di Banten. Mereka hadir dihadirkan dari pemerintah pusat ada di Banten sebagai kepanjangan tangan dari Ombudsman RI, itu harus berpihak kepada publik,” terangnya
”Artinya kita dari Koalisi Masyarakat Sipil Banten terus memberikan support nggak boleh ada keraguan bagi seorang komisioner ombudsman atau tim ketika ada betul ditemukan maladministratif, dia harus sampaikan itu kepada publik, dan kita akan tunggu, kita beri kesempatan dulu kepada Ombudsman RI Banten untuk menjalankan tugasnya.” tandasnya.(MG-01/RUS/PBN)
Discussion about this post