PANDEGLANG, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) mulai menindaklanjuti perjanjian Kerjasama yang telah dilakukan antara Kejari Pandeglang dengan Badan Usaha Milik Daerah Pandeglang Berkah Maju (BUMD PBM) dengan melakukan penagihan kepada mitra usaha Badan Usaha Milik Daerah tersebut.
Kepala Kejari Pandeglang melalui Kasidatun, Rizal menjelaskan, pihaknya saat ini telah mengundang sebanyak 38 orang mitra usaha BUMD yang mempunyai tunggakan atau piutang usaha yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar pada Selasa (9/5) lalu.
Undangan kepada 38 orang tersebut dilakukan dalam rangka mengklarifikasi terkait tunggakan atau piutang usaha kepada badan usaha milik daerah tersebut.
“Sesuai dengan surat kuasa khusus dari BUMD PD PBM, kami telah mengundang 38 orang yang mempunyai tunggakan piutang usaha ke PBM dan dari 38 yang diundang 21 orang diantaranya hadir memenuhi undangan,” kata Rizal kepada wartawan melalui selulernya.
Menurutnya, dari 21 orang mitra usaha PBM tersebut diundang untuk mengklarifikasi terkait tunggakannya dan dari 21 orang tersebut telah mengakui mempunyai tunggakan usahanya.
“Semuanya telah mengklarifikasi terkait tunggakannya dan mereka telah mengakuinya. Alhamdulillah ada diantaranya yang sudah melakukan pengembalian,” terangnya.
Sementara itu, Plt Direktur BUMD PBM, Jaenal Huri mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dengan langkah Kejari Pandeglang yang telah menindaklanjuti MoU tersebut, karena menurutnya penagihan uang piutang usaha tersebut berasal dari dana penyertaan modal pada tahun 2016-2021 lalu.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi dengan langkah Kejari Pandeglang, karena MoU ini dalam rangka pengembalian modal PBM yang bersumber dari dana APBD,” ungkapnya.(dhe/PBN)
Discussion about this post