JAKARTA, BANPOS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Banten dan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim menyatakan, Teddy terbukti mendapat keuntungan dari penjualan sabu tersebut senilai 27.300 dolar Singapura atau setara Rp300 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Usai putusan dibacakan, suasana ruang sidang riuh oleh teriakan pengunjung sidang. Teddy Minahasa sempat berdiri, kemudian duduk kembali.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan.
Selain itu, dia juga dianggap menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, dan tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik.
“Perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” tutur Hakim Jon.
Sedangkan hal yang meringankan, Teddy belum pernah dihukum, dan banyak mendapat penghargaan. Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta Teddy Minahasa dihukum mati.
Untuk sekedar diketahui, Teddy Minahasa sempat menjabat Kapolda Banten periode 13 Agustus hingga 17 November 2018. Menggantikan Kapolda saat itu, Brigjen Listyo Sigit Prabowo. Kemudian, Teddy dimutasi menjadi Wakapolda Lampung. (AZM/RMID)
Discussion about this post