LEBAK, BANPOS – Oknum penjual Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditemukan berserakan di pengepul rongsokan beberapa waktu silam telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Polres Lebak.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kedua oknum itu, awalnya diperintahkan untuk memusnahkan dokumen KIP. Dari hasil pemeriksaan menunjukan bahwa kedua oknum sengaja membuang dokumen KIP.
“Awalnya mereka diminta oleh pihak BNI untuk memusnahkan dokumen KIP tersebut, namun ternyata mereka menjual KIP ke pengepul rongsokan,” kata Wiwin kepada BANPOS, Minggu (16/4).
Wiwin menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dari berbagai pihak yang telah dimintai keterangan mulai dari pihak BNI, oknum penjual, dan dinas terkait.
“Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari tim penyidik apakah ada kesalahan prosedur, sehingga kami belum bisa menyimpulkan hasil akhir kasus ini,” jelas Wiwin.
Wiwin menerangkan, pihak BNI mengaku bahwa kartu itu akan dimusnahkan. Menurutnya, tim penyelidik mendalami terkait mekanisme pemusnahan dan alasan BNI tidak mendistribusikan puluhan ribu KIP kepada penerima.
“Apakah ini ada kesalahan prosedur dari pihak bank, hingga saat ini kita belum dapat menyimpulkannya,” ujarnya.
Ia memaparkan, yang bertanggung jawab atas penjualan KIP tersebut adalah pihak dinas pendidikan provinsi.
“Karena KIP tingkat SMA adalah kewenangan KCD, maka pihak itulah yang akan kami mintai keterangan,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Discussion about this post