SERANG, BANPOS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah selesai melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Banten. Dalam
Anggota 5 BPK RI, Ahmadi Noor Supit, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap LKPD Pemprov Banten tahun anggaran 2022.
Dari hasil pemeriksaann tersebut, Ahmadi menuturkan bahwa BPK menilai LKPD Pemprov Banten tahun 2022, layak diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun dengan penekanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Banten, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan satu hal,” ujarnya dalam sambutan pada saat rapat Paripurna, Selasa (11/4).
Ahmadi menuturkan jika penekanan yang dimaksud yakni terkait dengan catatan akun aset lain-lain, berkaitan dengan uang sitaan Kejati Banten atas perkara pembajakan pajak di Samsat Kelapadua.
“Rp4,83 miliar yang belum dikembalikan ke RKUD dan SK penetapan pembebanan penggantian keuangan daerah yang belum didukung dengan jaminan penyelesaian,” katanya.
Meski demikian, Ahmadi terap mengapresiasi Pemprov Banten yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama 7 kali berturut-turut.
“Pemprov Banten telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke-7 kali. Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ucapnya. (DZH)
Discussion about this post