LEBAK, BANPOS – Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Banten menilai keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BNI janggal terkait dengan temuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang ditemukan di lapak barang rongsokan.
Pasalnya dalam keterangan BNI, disebutkan bahwa ribuan KIP itu sudah memiliki berita acara pemusnahan, namun nyatanya tidak musnah sehingga ditemukan di lapak rongsokan. Di sisi lain, upaya take down yang dilakukan oleh pihak BNI pun dianggap sebagai upaya menutup-nutupi kesalahan dari BNI.
Ketua Umum PII Wilayah Banten, Ihsanudin, menegaskan bahwa ditemukannya ribuan KIP di lapak rongsokan tersebut merupakan pukulan bagi dunia pendidikan. Pasalnya, hal itu menyangkut hak warga negara Indonesia yang hendak melanjutkan pendidikannya.
“Sangat miris. Sungguh tega orang yang membuang KIP itu,” kata Ihsanudin kepada BANPOS, Senin (10/4).
Ia menjelaskan, hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945 bahwa setiap negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan, dan pemerintah dalam hal ini wajib memberikan biaya.
“Di mana Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak atas pendidikan, dan Ayat (2) menyebutkan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” jelasnya.
Ihsan menerangkan, pihak-pihak terkait haruslah bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Menurutnya, meskipun KIP tersebut dinyatakan sudah tidak aktif, ditemukannya ribuan KIP di lapak rongsokan merupakan penghinaan terhadap dunia pendidikan.
“Pelajar itukan anak-anak, kemudian dalam KIP tersebut terdapat identitas mereka. Tentu ini sangat fatal. Ada beberapa kemungkinan yang terjadi bisa unsur kesengajaan atau bisa jadi kartu sudah tidak terpakai lagi,” ujar Ihsan.
Ia pun sudah mendengar terkait dengan keterangan dari pihak BNI. Namun justru ia menilai keterangan tersebut janggal, terkhusus berkaitan dengan berita acara pemusnahan. Jika memang sudah masuk dalam berita acara pemusnahan, seharusnya ribuan KIP tersebut sudah musnah.
“BNI mengklaim bahwa ada dugaan itikad tidak baik dari pihak-pihak tertentu, dalam pelaksanaan pemusnahannya. Justru yang perlu dipertanyakan adalah komitmen dari BNI sebagai pihak penyalur KIP, apakah itikad tidak baiknya hanya di sana saja atau ada yang lainnya,” ucap dia.
Ia juga menyoroti upaya dari pihak BNI yang meminta salah satu berita di Banpos.co untuk di take down. Ihsan menyayangkan tindakan tersebut, menurutnya, hal tersebut dapat semakin menimbulkan kecurigaan terhadap publik atas apa yang telah terjadi.
Ihsan memaparkan, seharusnya pihak BNI bisa profesional dan bertanggung jawab penuh atas apa yang telah menimpa pihaknya tersebut.
“Saya rasa ini memalukan, nantinya publik bisa menilai. Jika memang mereka (BNI) merasa tidak salah mengapa harus meminta hal itu,” papar Ihsan.
Ia berharap agar pihak yang berwenang segera melakukan pengusutan secara tuntas, serta sesegera mungkin membuat klarifikasi terkait berserakannya KIP tersebut. Maksudnya, lanjut Ihsan, kalau memang ternyata kartu tersebut sudah tidak terpakai, alangkah lebih baiknya mending dibakar saja.
“Hal tersebut lebih baik, dan efektif untuk tidak membuat masyarakat jadi tidak berpikir macam-macam kepada pemerintah terkait,” tandasnya.(CR-01/PBN)
Discussion about this post