Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home OPINI

Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pemilu, Antara Kewajiban dan Formalitas?

Penulis Diebaj Ghuroofie
September 6, 2023
in OPINI
Kuota 30 Persen Perempuan dalam Pemilu, Antara Kewajiban dan Formalitas?

Novia Purnama Sari (PPK pada Pemilu Tahun 2024 KPU Kabupaten Tanah Datar)

Afirmasi keterwakilan perempuan adalah hal yang mudah diucapkan tetapi sulit untuk mewujudkannya. Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu belum memenuhi kuota 30% padahal keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu secara jelas diatur dalam undang-undang penyelenggara pemilu UU Nomor 15 Tahun 2015 pasal 6 ayat 5. faktanya masih dapat dilihat terdapat ketimpangan gender di dalam struktur keanggotaan KPU dan Bawaslu. Keterlibatan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu adalah penting sebab perempuan memiliki cara pandang dalam menyelesaikan masalah-masalah dengan mengutamakan perdamaian dan anti kekerasan. Seperti yang kita ketahui bekerja di KPU dan Bawaslu penuh dengan konflik dengan pihak eksternal seperti Parpol, caleg, masyarakat dan stakeholder lainnya.

Urgensi afirmasi perempuan harus hadir di penyelenggara pemilu dikarenakan penyelenggara pemilu adalah regulator dan implementator penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, afirmasi perempuan diperlukan untuk memastikan kebijakan hulu ke hilir penyelenggaraan pemilu tidak bias gender, berpihak pada perempuan, dan inklusif.

Baca Juga

Spiritualitas dan Ketahanan Sosial: Menggali Kearifan Lokal di Banten (Bagian II)

Spiritualitas dan Ketahanan Sosial: Menggali Kearifan Lokal di Banten (Bagian I)

Dalam Lampiran II Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa Bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai ciri khusus yakni kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Sehingga dalam menyusun norma haruslah menggunakan kata/kalimat yang lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan. Berdasarkan ciri-ciri tersebut di atas, maka penggunaan kata “memperhatikan” dalam norma “komposisi keanggotaan dalam Penyelenggara Pemilu, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)” menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan dalam penafsiran. Kata “memperhatikan” disini dapat dimaknai sebuah keharusan untuk dipenuhi, atau di sisi lain hanya sebuah himbauan untuk dipertimbangkan saja.

Komentar ×
Page 2 of 4
Prev1234Next
Tags: genderkuota perempuanpatriarkiPemiluPolitik
ShareTweetSend

Berita Terkait

Meski PKS Usung Uyun, Dimyati Malah Dukung Helldy di Cilegon
PERISTIWA

Meski PKS Usung Uyun, Dimyati Malah Dukung Helldy di Cilegon

Juli 19, 2024
Diduga Ketakutan, Aktivis Tuding Politik Dinasti di Lebak Mulai Jegal Lawan
POLITIK

Diduga Ketakutan, Aktivis Tuding Politik Dinasti di Lebak Mulai Jegal Lawan

Juni 20, 2024
Dugaan Surat Dukungan Palsu untuk Caleg DPR RI, Masyarakat Baduy Bantah Terlibat
POLITIK

Dugaan Surat Dukungan Palsu untuk Caleg DPR RI, Masyarakat Baduy Bantah Terlibat

Juni 15, 2024
Hantarkan Istri Menjadi Wakil Rakyat, Aktivis Pergerakan Harda Belly Ingatkan Untuk Amanah
POLITIK

Hantarkan Istri Menjadi Wakil Rakyat, Aktivis Pergerakan Harda Belly Ingatkan Untuk Amanah

Maret 5, 2024
Rapat Pleno KPU Lebak Selesai Dalam 4 Hari
POLITIK

Rapat Pleno KPU Lebak Selesai Dalam 4 Hari

Maret 4, 2024
Ilustrasi bocah cilik yang ikut mencoblos pada Pemilu 2024. Gambar dihasilkan menggunakan AI Image Generator, Dall-E.
HEADLINE

Mobilisasi ‘Timses’ Bocil Menangkan Pemilu

Februari 19, 2024
Next Post
BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

BNNP Banten Musnahkan Barang Sitaan dari Oknum Mahasiswa di Tangsel, Jumlahnya Capai 5 Kilogram

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu