Afirmasi keterwakilan perempuan adalah hal yang mudah diucapkan tetapi sulit untuk mewujudkannya. Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu belum memenuhi kuota 30% padahal keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu secara jelas diatur dalam undang-undang penyelenggara pemilu UU Nomor 15 Tahun 2015 pasal 6 ayat 5. faktanya masih dapat dilihat terdapat ketimpangan gender di dalam struktur keanggotaan KPU dan Bawaslu. Keterlibatan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu adalah penting sebab perempuan memiliki cara pandang dalam menyelesaikan masalah-masalah dengan mengutamakan perdamaian dan anti kekerasan. Seperti yang kita ketahui bekerja di KPU dan Bawaslu penuh dengan konflik dengan pihak eksternal seperti Parpol, caleg, masyarakat dan stakeholder lainnya.
Urgensi afirmasi perempuan harus hadir di penyelenggara pemilu dikarenakan penyelenggara pemilu adalah regulator dan implementator penyelenggaraan pemilu. Dengan demikian, afirmasi perempuan diperlukan untuk memastikan kebijakan hulu ke hilir penyelenggaraan pemilu tidak bias gender, berpihak pada perempuan, dan inklusif.
Dalam Lampiran II Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjelaskan bahwa Bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai ciri khusus yakni kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Sehingga dalam menyusun norma haruslah menggunakan kata/kalimat yang lugas dan pasti untuk menghindari kesamaan arti atau kerancuan. Berdasarkan ciri-ciri tersebut di atas, maka penggunaan kata “memperhatikan” dalam norma “komposisi keanggotaan dalam Penyelenggara Pemilu, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen)” menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerancuan dalam penafsiran. Kata “memperhatikan” disini dapat dimaknai sebuah keharusan untuk dipenuhi, atau di sisi lain hanya sebuah himbauan untuk dipertimbangkan saja.
Discussion about this post