“Sedangkan Ekuitas perseroan meningkat dari Rp8,79 triliun menjadi Rp9,17 triliun, dengan disertai tingkat Risk Based Capital (RBC) 470,02 persen yang berada jauh di atas ketentuan batas minimum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu sebesar 120 persen,” tandasnya. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post