LEBAK, BANPOS – Terkait penanganan kekerasan seksual dengan korban anak dibawah umur yang tidak ditangani psikologis korbannya oleh UPT PPA Lebak, mendapat tanggapan dari Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Banten, Adde Rossi Khoerunnisa.
Ia mengatakan bahwa untuk pendampingan psikologis terhadap korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual, UPT PPA memiliki fungsi memberikan penanganan terhadap psikologis korban kekerasan.
“Karena pelayanan fisik dan psikis serta hukum menjadi tugas utama dibentuk UPT PPA yang bersama-sama dengan P2TP2A,” kata Adde kepada BANPOS saat dihubungi melalui panggilan telepon, Minggu (2/4).
Adde menjelaskan, Pelayanan Psikologis bagi korban kekerasan seksual merupakan hal yang wajib diberikan oleh pihak UPT PPA. Menurutnya, tanpa melihat rentang usia maupun jenis kekerasan yang didapatkan, korban pasti memiliki luka secara psikis.
“Jangankan untuk anak, dalam kasus seperti ini orang dewasa pun pasti memiliki trauma dan perlu diberikan pendampingan psikologis,” jelasnya.
Terkait mekanisme pemberian pelayanan psikologis bagi korban, ia menerangkan, UPT PPA tidak perlu mendapatkan surat rekomendasi dari pihak manapun, yang diperlukan ialah keterangan dari pihak terkait bahwa seseorang tersebut merupakan korban kekerasan seksual adalah benar.
“Tentu ini menjadi evaluasi kita bersama agar bisa dipahami bahwa keberadaan mereka (UPT PPA) bukan hanya pelayanan kertas saja,” terangnya.
“Kehadiran UPT PPA Kabupaten/Kota adalah memberikan pelayanan fisik dan psikis,” ujar Adde.
Saat ditanyai terkait kasus salah satu anak dibawah umur asal Lebak yang menjadi korban kekerasan seksual sejak 2022 silam namun belum diberikan pelayanan psikologis, Adde memaparkan, pemberian pelayanan psikologis harus tetap diberikan.
Menurutnya, tidak ada kata terlambat dalam memberikan pelayanan itu meski kejadian tersebut terjadi tahun lalu.
“Meskipun pasti berbeda kondisi korban saat setelah kejadian dan saat ini, namun saya sebagai psikolog yakin, mereka dapat memberikan pelayanan sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam kasus penanganannya,” paparnya.
Discussion about this post