PANDEGLANG, BANPOS – Akibat menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebanyak 113 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pandeglang, Lini Septiana mengatakan, sebanyak 113 desa dari 326 desa yang ada di Kabupaten Pandeglang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2020.
“Total tunggakan mencapai Rp 500 juta dan tunggakan ini ada yang dari tahun 2020 dan ada juga yang dari tahun 2022. Kami berharap, semua tunggakan bisa segera diselesaikan secepatnya oleh para Kades yang memiliki tunggakan,” kata Lini kepada wartawan, Selasa (29/3).
Dengan adanya Kerjasama dengan Kejari Pandeglang, lanjut Lini, pada hari pertama pemanggilan para Kades tersebut, sudah puluhan Kades memenuhi panggilan untuk menyelesaikan tunggakannya.
“Alhamdulillah hari pertama sebanyak 51 para Kades bisa hadir dalam panggilan ini. Semua upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kami yang nanti manfaatnya juga untuk para anggota BPJS tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pandeglang, Rizal Jamaludin mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang jadi tunggakan tersebut bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
“Ini merupakan dukungan dari Kejaksaan Republik Indonesia terhadap program-program strategis pemerintah. Dan ini merupakan tindak lanjut dari Inpres No 2 Tahun 2022, dan diteruskan dengan MoU antara Kejari Pandeglang dengan BPJS Cabang Serang. Dan tunggakan itu, banyak terjadi Desa di Kabupaten Pandeglang yang tidak membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dijelaskannya, jika pemanggilan ratusan Kades yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan selama 2 hari. Dengan pemanggilan tersebut, pihaknya berharap para Kades dapat menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Hari ini kita panggil sebanyak 50 Kades dan sisanya akan kami panggil besok. Kami dari Kejari Pandeglang, ingin semua tagihan ini bisa cepat diselesaikan oleh para Kades tersebut,” terangnya.
Menurutnya, jika pihak Kejari Pandeglang sudah memberi dispensasi agar pihak desa mau membayar tunggakan itu meskipun dengan cara dicicil.
“Kita beri waktu selama 14 hari ke depan, agar para Kades yang memiliki tunggakan segera melunasinya,” ujarnya.
Rizal menegaskan, apabila ada penyelewengan dana BPJS Ketenagakerjaan, desa bisa dituntut secara pidana, karena bisa diindikasikan tindakan tidak jujur atau penggelapan.
“Seperti digunakan untuk kepentingan pribadi, indikasinya penggelapan. Bisa dijerat oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Discussion about this post