Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home INTERNASIONAL

Merokok Saat Jam Kerja, Kena Denda Rp 161 Juta

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Maret 30, 2023
in INTERNASIONAL
0
Merokok Saat Jam Kerja, Kena Denda Rp 161 Juta

Ilustrasi merokok. (Foto Krisanapong Detraphiphat / Getty Images)

JAKARTA,BANPOS – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Osaka, Jepang, sedang apes. Ia didenda 1,44 juta yen, atau sekitar Rp 161 juta karena kedapatan merokok saat jam kerja.

Dilansir The Straits Times, kemarin, denda sebesar itu merupakan akumulasi dari kebiasaannya merokok selama 14 tahun. Jika dihitung, dia telah merokok selama lebih dari 355 jam dan 19 menit, atau 4.512 kali selama waktu tersebut.

Baca Juga

Perkuat Kerja Sama Industri, Menperin Dialog Intens dengan Wapres Brasil

DARURAT! Sejumlah Pasien dan Dokter di Rumah Sakit Gaza Terjebak Bombardir Tentara Pendudukan Israel

Kebiasaan buruk itu terungkap atas penyelidikan yang dilakukan petugas pengawas. Kantor sumber daya manusia Pemerintah setempat, pertama kali mendapat laporan pelanggarannya pada September 2022.

Pria itu tidak mengindahkan peringatan dari supervisor. Bahkan, berbohong saat diinterogasi akhir tahun lalu. Pegawai setingkat direktur itu dinilai telah melanggar “tugas pengabdian” di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah. Dia diminta untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya.

Kota Osaka memiliki larangan merokok yang ketat. Setelah memberlakukan larangan merokok di gedung pemerintahan mulai 2008, pegawai Pemerintah juga dilarang merokok saat jam kerja, sejak 2019.(RMID)

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Tags: CRAZY WORLDJAM KERJAMEROKO
ShareTweetSend

Berita Terkait

Azmart Tusnedi REDAKTUR PELAKSANA BANTEN POS
VOX POPULI

Istri-istri Pejabat Ngemall di Jam Kerja, Apa Salahnya?

Oktober 9, 2023
Ingin Kaya, Pria Rusia Curi Lotre Rp 269 Juta
INTERNASIONAL

Ingin Kaya, Pria Rusia Curi Lotre Rp 269 Juta

April 4, 2023
Dipecat, Karyawan Curi Cemilan Kantor
INTERNASIONAL

Dipecat, Karyawan Curi Cemilan Kantor

Maret 29, 2023
Naik Gunung Pake Jas Dan Pantofel
INTERNASIONAL

Naik Gunung Pake Jas Dan Pantofel

Maret 27, 2023
Next Post
BMI Serentak Nasional Berbagi Bersama Anak Yatim, Kaum Dhuafa Dan Pemuda Inspiratif

BMI Serentak Nasional Berbagi Bersama Anak Yatim, Kaum Dhuafa Dan Pemuda Inspiratif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×