JAKARTA,BANPOS – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Osaka, Jepang, sedang apes. Ia didenda 1,44 juta yen, atau sekitar Rp 161 juta karena kedapatan merokok saat jam kerja.
Dilansir The Straits Times, kemarin, denda sebesar itu merupakan akumulasi dari kebiasaannya merokok selama 14 tahun. Jika dihitung, dia telah merokok selama lebih dari 355 jam dan 19 menit, atau 4.512 kali selama waktu tersebut.
Kebiasaan buruk itu terungkap atas penyelidikan yang dilakukan petugas pengawas. Kantor sumber daya manusia Pemerintah setempat, pertama kali mendapat laporan pelanggarannya pada September 2022.
Pria itu tidak mengindahkan peringatan dari supervisor. Bahkan, berbohong saat diinterogasi akhir tahun lalu. Pegawai setingkat direktur itu dinilai telah melanggar “tugas pengabdian” di bawah Undang-Undang Pelayanan Publik Daerah. Dia diminta untuk mengembalikan 1,44 juta yen dari gajinya.
Kota Osaka memiliki larangan merokok yang ketat. Setelah memberlakukan larangan merokok di gedung pemerintahan mulai 2008, pegawai Pemerintah juga dilarang merokok saat jam kerja, sejak 2019.(RMID)
Discussion about this post