“Objek perkara praperadilan yang diajukan oleh pemohon adalah mengenai sah atau tidaknya penerbitan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan, pemberitahuan bukti permulaan, serta sah atau tidaknya upaya penggeledahan dan penyitaan,” terangnya.
Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Tangerang, Agus Iskandar, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tidak ada bukti penyitaan dan penggeledahan dalam proses pemeriksaan bukti permulaan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten terhadap PT. PMSM.
Oleh karenanya, dalam putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum memutuskan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon terlalu premature sehingga permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Adapun penggeledahan dan penyitaan yang didalilkan oleh Pemohon, merupakan peminjaman dokumen dalam rangka pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Kedua Putusan Praperadilan ini memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan menguatkan DJP dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
“Kantor Wilayah DJP Banten berkomitmen untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang konsisten, efektif dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan, karena pajak memegang peranan besar dalam menopang penerimaan Negara,” tandas Junaidi. (MUF)
Discussion about this post