TANGERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten memenangkan dua gugatan Praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Tgr yang diajukan oleh H yaitu eks Direktur Utama PT. MAP dan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.TNG yang diajukan oleh MS sebagai Direktur PT. PMSM, melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten, M. Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya menyelesaikan gugatan tersebut bersama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Kata dia, atas perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Tgr, H mengajukan permohonan praperadilan dengan Menkeu-RI Cq Ditjen Pajak Cq Kanwil DJP Banten Cq Maryudin PPNS pada Kanwil DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon dengan alasan bahwa yang bertanggung jawab di muka hukum pasca wajib pajak telah dinyatakan pailit pada 22 Agustus 2019 adalah para curator.
“Sehingga Pemohon tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Selain menuntut penetapan Tersangka dinyatakan tidak sah, Pemohon juga memohon Hakim Praperadilan untuk memerintahkan Termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status tersangka Pemohon.
“Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon,” katanya.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Adapun atas permohonan Pemohon mengenai siapa yang harus bertanggung jawab di muka hukum sudah memasuki subtansi materi pokok perkara yang bukan merupakan objek dan lingkup kewenangan praperadilan.
“Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” jelasnya.
Sementara itu, pada putusan perkara praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.TNG, MS mengajukan permohonan praperadilan dengan DJP sebagai pihak Termohon I, Kepala Kanwil DJP Banten sebagai pihak Termohon II, dan Kepala KPP Pratama Kosambi sebagai pihak Termohon III.
Discussion about this post