Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Kanwil DJP Banten Menangkan Dua Gugatan Pra Peradilan

Penulis Panji Romadhon
Maret 27, 2023
in PERISTIWA
Kanwil DJP Banten Menangkan Dua Gugatan Pra Peradilan

Tim DJP saat di Pengadilan Negeri Tangerang.

TANGERANG, BANPOS – Kanwil DJP Banten memenangkan dua gugatan Praperadilan dalam sidang putusan perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Tgr yang diajukan oleh H yaitu eks Direktur Utama PT. MAP dan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.TNG yang diajukan oleh MS sebagai Direktur PT. PMSM, melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten, M. Junaidi, menjelaskan bahwa pihaknya menyelesaikan gugatan tersebut bersama Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Baca Juga

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

Maret 7, 2024
Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

Februari 29, 2024
153 Pelaku Usaha Setorkan PPN PMSE Hingga RP17,46 Triliun

153 Pelaku Usaha Setorkan PPN PMSE Hingga RP17,46 Triliun

Februari 20, 2024
Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

Januari 30, 2024

Kata dia, atas perkara praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Tgr, H mengajukan permohonan praperadilan dengan Menkeu-RI Cq Ditjen Pajak Cq Kanwil DJP Banten Cq Maryudin PPNS pada Kanwil DJP Banten sebagai pihak Termohon, atas sah atau tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Termohon dengan alasan bahwa yang bertanggung jawab di muka hukum pasca wajib pajak telah dinyatakan pailit pada 22 Agustus 2019 adalah para curator.

“Sehingga Pemohon tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.

Selain menuntut penetapan Tersangka dinyatakan tidak sah, Pemohon juga memohon Hakim Praperadilan untuk memerintahkan Termohon menghentikan proses penyidikan dan membebaskan status tersangka Pemohon.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon,” katanya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim berpendapat bahwa Penetapan tersangka telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.

Adapun atas permohonan Pemohon mengenai siapa yang harus bertanggung jawab di muka hukum sudah memasuki subtansi materi pokok perkara yang bukan merupakan objek dan lingkup kewenangan praperadilan.

“Oleh karenanya, hakim memutuskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima sehingga penetapan Pemohon sebagai Tersangka dinyatakan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” jelasnya.

Sementara itu, pada putusan perkara praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2023/PN.TNG, MS mengajukan permohonan praperadilan dengan DJP sebagai pihak Termohon I, Kepala Kanwil DJP Banten sebagai pihak Termohon II, dan Kepala KPP Pratama Kosambi sebagai pihak Termohon III.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Direktorat Jenderal PajakDJP BantenKanwil DJP BantenPengadilan Negeri TangerangPra peradilan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB
EKONOMI

Asosiasi Pertambangan Disosialisasikan Penatausahaan PBB

Maret 7, 2024
Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan
EKONOMI

Rugikan Negara Rp2,9 Miliar, DJP Banten Serahkan Korporasi PT BAPI ke Kejaksaan

Februari 29, 2024
153 Pelaku Usaha Setorkan PPN PMSE Hingga RP17,46 Triliun
EKONOMI

153 Pelaku Usaha Setorkan PPN PMSE Hingga RP17,46 Triliun

Februari 20, 2024
Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor
EKONOMI

Puluhan UMKM Cilegon Ikuti Pelatihan Pemasaran Digital UMKM Siap Ekspor

Januari 30, 2024
Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen
EKONOMI

Realisasi Penerimaan Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Capai 103,78 Persen

Januari 9, 2024
Teman Disabilitas di Tangerang Raya Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak
EKONOMI

Teman Disabilitas di Tangerang Raya Ikuti Kegiatan Sosialisasi Pajak

November 15, 2023
Next Post
BI Banten Siapkan Rp3,6 Triliun untuk Penukaran Uang Baru

BI Banten Siapkan Rp3,6 Triliun untuk Penukaran Uang Baru

Discussion about this post

  • Tanpa Liga Champions, Fabrizio Romano Sebut Manchester United Sulit Boyong Striker £55 Juta Victor Gyokeres

    Usai Gyokeres, Fabrizio Romano Sebut Arsenal Sudah Siapkan Dua Transfer Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunderland Ganggu Sporting, Arsenal Jadi Untung Besar, Kontrak Viktor Gyokeres di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Gabung Arsenal, David Ornstein Ungkap Kekhawatiran Soal Viktor Gyokeres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu