SERANG, BANPOS – Dalam waktu dekat, Indonesia akan menyelenggarakan Pemilu untuk memilih Calon Presiden, Gubernur, Bupati/Wlikota dan Legislatif yang dilakukan secara serentak atau bersamaan. Untuk itu, pendataan jumlah pemilih sangatlah penting, guna memastikan seluruh warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih terdata dan dapat menggunakan hak suaranya.
Tak terkecuali bagi warga negara Indonesia yang sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Walaupun masih menjalani hukuman Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Di Rutan Kelas IIB Serang, puluhan WBP melakukan pemutakhiran data dan perekaman E-KTP, agar masing-masing WBP di Rutan Serang memiliki identitas yang sah sebagai dasar persyaratan sebagai pemilih di Pemilu 2024, Selasa (21/3/2023).
“Rutan Kelas IIB Serang bekerjasama dengan Disdukcapil Kota dan Kabupaten Serang untuk melaksanakan perekaman E-KTP sebagai pemenuhan hak bagi WBP dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang,” ujar KA Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda.
Diketahui, perekaman E-KTP melibatkan Disdukcapil Kabupaten/Kota Serang dengan merujuk data berdasarkan berkas penahaman kepolisian, yang dilampirkan saat WBP diserahterimakan oleh pihak Kepolisian ke Rutan Serang.
“Kegiatan ini dalam rangka pemutakhiran data NIK Warga Binaan untuk mengsukseskan pemilu tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 62 WBP dengan keterangan 26 domisili Kabupaten Serang, 23 Domisili Kota Serang dan 13 Berdomisili diluar Disdukcapil kabupaten dan Kota Serang,” jelasnya.
Dengan dilakukannya pemutakhiran data dan perekaman E-KTP ini, Rutan Kelas IIB Serang turut serta berkontribusi dalam mensukseskan Pemilu 2024 dengan memastikan seluruh WBP yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih di Pemilu 2024, dapat menggunakan hak suara mereka untuk menentukan pemimpin negara Indonesia di 5 tahun yang akan datang. (ZIK/MUF)
Discussion about this post