Habibullah juga menyinggung terkait penyebutan Kohati sebagai Ormas. Ia menjelaskan, HMI yang berstatus sebagai organisasi mahasiswa sesuai dengan Pasal 7 Anggaran Dasar HMI yang menegaskan bahwa HMI bukan Ormas, bukan Orsospol, dan bukan pula OKP. Frasa ‘mahasiswa’ mengandung makna yang dalam dan filosofis.
“HMI adalah organisasi kader, bukan organisasi massa. Artinya, fokus HMI adalah untuk terus melakukan kaderisasi untuk mempersiapkan mahasiswa Islam sebagai kader umat dan kader bangsa, sebagaimana tujuan HMI dan tanpa menghilangkan ruh Keislaman, Kebangsaan-Keindonesiaan dan Kemahasiswaannya,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar menyampaikan permohonan maaf baik secara pribadi maupun secara kelembagaan. Agil mengatakan, Apa yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut haruslah dilihat lebih teliti, apakah itu merupakan pandangannya sebagai anggota dewan ataupun diri pribadi.
“Kita juga tidak bisa melarang ketika penyampaiannya atas nama pribadi. Namun, terlepas dari hal tersebut saya baik secara pribadi maupun institusi menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut,” ujar Agil.
Senada dengan Agil, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Eko Prihadiono mengatakan, ia selaku Ketua Komisi meminta maaf apabila terdapat kekeliruan yang disampaikan oleh anggotanya.
“Saya mewakili Komisi III meminta maaf apabila ada kekeliruan. Jelasnya, kami akan menindaklanjuti apa yang disampaikan teman-teman,” singkat Eko. (CR-01/PBN)
Discussion about this post