CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menargetkan investasi pada tahun ini sebesar Rp13 triliun. Target tersebut meliputi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna menjelaskan, sampai dengan bulan ketiga 2023 memang belum ada laporan data investasi yang masuk. Namun, secara fakta di lapangan sudah banyak industri yang melakukan pembangunan dan pengembangan.
“Biasanya nanti setelah semester pertama atau kedua laporannya akan masuk,” kata Dendi, Kamis (9/3/2023).
Menurutnya, data investasi masuk itu biasanya diterima dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI. Ini karena banyak industri yang menempuh perizinan langsung ke pusat.
“Industri pengolahan kimia masih mendominasi investasi di Kota Cilegon, seperti Lotte dan Chandra Asri,” jelasnya.
Bahkan, kata Dendi, berdasarkan perizinan investasi yang dilaporkan ke pemerintah pusat, untuk Chandra Asri saja nilai investasinya dalam jangka panjang mencapai Rp70 triliun. “Tapi tidak sekaligus. Mereka buat multi years atau direalisasikan bertahap setiap tahunnya,” katanya.
Selain industri pengolahan kimia, tambah Dendi, ada juga industri pelabuhan yang tengah dikembangkan PT Krakatau Bandar Samudera (KBS), serta PT Indoraya Tenaga, anak perusahaan PT Indonesia Power Suralaya.
“Di samping itu juga ada pengembang perumahan yang tengah melakukan pengembangan atau penambahan unit. Kalau pengembang baru belum ada. Hanya pengembang lama yang menambah unit dan itu juga investasinya lumayan,” ujarnya.
Analis Pengendalian Investasi DPMPTSP Kota Cilegon Tonny Irawan mengaku optimistis target investasi tahun ini akan tercapai sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Selama tiga tahun ke belakang, pencapaian investasi Kota Cilegon selalu over target. Oleh karena itu kami optimistis tahun ini juga akan melebihi target,” katanya.
Discussion about this post