“Tapi kenyataannya tidak, jangankan dijemput, diantar pulang aja engga,” jelasnya.
Setelah serangkaian sidang dilakukan, Agus kemudian mencoba menghubungi pihak UPTD PPA untuk mempertanyakan keputusan pengadilan terkait hukuman untuk pelaku.
Lebih dari seminggu semenjak menghubungi Kepala UPTD PPA, pihak korban tak kunjung mendapatkan jawaban. Hingga akhirnya, pihak keluarga mengetahui hukuman yang ditetapkan bagi pelaku yakni 9 tahun 6 bulan pidana.
“Rilis tersebut kami kirim ke ibu Puji (Kepala UPTD PPA). Namun, hingga saat ini jangankan diberi apa-apa. Kabar saja yang kami tunggu-tunggu tidak ada,” ujarnya.
“Padahal sebelumnya si Ibu (Kepala UPTD) bilang jangan khawatir soal sidang, makan dikasih, akan diantar-jemput, dan bilang ‘asal ada uang buat bapak ngerokok sendiri aja’ begitu,” lanjutnya.
Ia memaparkan, korban serta pihak keluarga seolah dilepas tangan setelah terakhir kali ada di rumah perlindungan PPA. Bahkan, korban tidak mendapatkan pendampingan psikologis sejak pertama kali kasus tersebut dilaporkan.
Saat ini, katanya, kondisi korban mengalami trauma berat dengan kadang kala sering melamun dengan waktu yang lama.
“Kadang mah kalo bahasa sininya suka jental-jentul si korban. Karena kasihan, kami memindahkan korban ke daerah lain dan dititipkan ke pondok,” paparnya.
“Ya kami mohon kepada para pemangku jabatan jika memang masih ada hak untuk korban yang belum dipenuhi tolong berikan demi kebaikan korban juga,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Intan Rosedyana menerangkan, sampai saat ini terdapat satu kasus yang dimana korban belum mendapatkan haknya dari UPTD PPA Lebak. Kasus tersebut terjadi di Panggarangan, Lebak bagian Selatan. Korban yang masih duduk di Sekolah Dasar tersebut belum dipenuhi haknya hingga saat dini diketahui perilaku korban berubah karena mengalami trauma berat.
“Kasus tersebut terjadi sejak 2022 silam dan masih kami kawal, tapi sampai saat ini masih belum diberikan haknya,” terangnya.
Ia memaparkan, saat dirinya mempertanyakan kepada Pihak UPTD PPA tentang hak Korban, UPTD mengkonfirmasi bahwa telah diberikan bimbingan. Namun, saat dirinya mengkonfirmasi kepada pihak keluarga, mereka mengaku belum mendapatkannya.
Discussion about this post