LEBAK, BANPOS – Bawaslu Lebak akhirnya memecat dua orang komisioner Panwascam yang diduga terlibat pungli saat rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Cijaku dan Wanasalam.
Disebutkan, putusan Bawaslu Lebak tersebut secara resmi terbit setelah satu bulan pemeriksaan terhadap dua oknum Panwascam itu. Dan pada Tanggal 06 Maret 2023 setelah usai dilakukan pemeriksaan terhadap LG (Ketua Panwascam Cijaku) dan AS Anggota Komisioner Panwascam Wanasalam.
Dari hasil dari pemeriksaan tersebut dinyatakan LG dan AS terbukti bersalah dan melanggar kode etik penyelenggara pemilu sehingga di harus dipecat dan dilakukan PAW (Pergantian Antar Waktu).
Ketua Bawaslu Lebak, Odong Hudori kepada BANPOS membenarkan telah menyelesaikan penangan terhadap pelanggaran tersebut.
“Ya benar kang, kita sudah menyelesaikan penanganan pelanggaran terhadap dua orang Komisioner Panwascam Cijaku berinisial LG dan Wanasalam berinisial AS,” ujarnya.
Menurutnya, kedua komisioner Panwascam tersebut telah melanggar kode etik saat rekrutmen PKD. “Mereka terbukti melanggar kode etik saat dalam tahapan rekrutmen pengawas Kelurahan/desa,” terang Odong.
Diketahui, pemecatan tersebut Bernomor Register 002/Reg/TM/PL/Kab/11.05/II/2023 dengan status Bahwa Terlapor Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Sementara aktivis Muda Cijaku, Maman Supriatna mengapresiasi Keputusan Bawaslu Lebak tersebut. Ia menganggap yang dilakukan Bawaslu Lebak sudah tepat.
“Saya sangat apresiasi kinerja Bawaslu Lebak yang dalam hal ini sudah tepat mengambil keputusan, dan kami sangat mendukung terhadap Bawaslu Lebak yang masih mau berpihak terhadap keadilan,” katanya.
Terpisah, Politikus Lebak, Musa Weliansyah saat menghubungi BANPOS menyebut, bahwa pemecatan itu menjadi keharusan dan resiko dari sebuah pelanggaran. “Ya betul. Dalam hal ini saya dukung Bawaslu Lebak yang telah memberhentikan panwascam yang melanggar kode etik. Karena sikap Integritas penyelenggara pemilu mesti jujur dan terhindar dari sikap yang melanggar aturan,” tuturnya.
Namun pada bagian lain, Musa pun mempertanyakan tindak lanjut dari hasil putusan Sidang DKPP RI yang hingga kini belum dijalankan oleh Bawaslu Lebak.
“Cuma ada satu hal lagi yang masih kami pertanyakan ke Bawaslu Lebak yang hingga kini masih belum menjalankan hasil putusan sidang DKPP, yaitu memecat para komisioner Panwascam yang rangkap jabatan, mereka para pendamping profesional PD/PLD, Guru Honorer Provinsi yang terdata di Dapodik dan guru honorer yang dapat sertifikasi. Itu mereka hingga kini masih aktif di Panwascam, padahal DKPP sudah memutuskan peringatan keras kepada Bawaslu Lebak agar segera menindaklanjuti,” ungkapnya.
Kata dia, Bawaslu Lebak kurang peka terhadap penafsiran hasil Sidang DKPP tersebut, padahal itu sebuah pelanggaran kode etik. ” Coba lihat sesuai UU Kepemiluan No 07 Tahun 2017, Pasal 117. Itu setiap komisioner pengawas Pemilu tidak boleh rangkap jabatan dalam jabatan di pemerintahan. Termasuk juga menjadi pimpinan Ormas. Jadi ini perintah undang-undang yang mesti diindahkan oleh Bawaslu Lebak. Jadi tak cukup dijawab dengan tafsir silat lidah yang justru pembodohan kepada publik,” papar Musa.(WDO/PBN)
Discussion about this post