LEBAK, BANPOS – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lebak yang dipimpin oleh Cucu Komarudin melakukan aksi penyegelan pada beberapa titik tambak udang yang berada di Lebak selatan (Baksel), Senin (6/3).
Pasalnya, diduga kuat beberapa tambak udang di wilayah Baksel itu belum memiliki kelengkapan administrasi perizinan PKKPRL dan perizinan lainnya, Namun karena banyak pihak terkait yang tutup mata, KNPI Lebak pun turun melakukan aksi penyegelan.
Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Lebak, Dede Abdul Kodir menyayangkan masih adanya oknum pengusaha tambak yang nakal, menurutnya izin PKKPRL tersebut adalah izin wilayah yang harus lebih awal di urus.
Dalam hal ini pihaknya menyebut aksi penyegelan tersebut bagian kepedulian Pemuda Lebak terhadap negara, dan bukti bahwa KNPI adalah Organisasi Kepemudaan yang memiliki kepekaan kontrol sosial. Perusahaan tambak udang telah memanfaatkan ruang laut yang seharusnya negara mendapatkan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Kami DPD KNPI Kabupaten Lebak. Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki izin PKKPRL, sementara kami duga beberapa tambak udang di Lebak selatan belum memiliki izin tersebut. sebab itu saya mengajak kawan-kawan untuk melakukan aksi. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan PPKKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.” ujarnya.
Selain itu pihaknya menduga, beberapa perusahaan tambak udang lainnya juga belum memiliki persetujuan IPAL untuk pembuangan limbah ke laut.
“Kami pun menduga bahwa selain diduga kuat belum memiliki izin PKKPRL, beberapa tambak udang tersebut pun belum memiliki persetujuan pembuangan limbah dari LH, ini persoalan serius karena menyangkut keselamatan. Kebijakan persetujuan itu adanya di LH. Jadi kami merasa pernyataan DKP Provinsi Banten beberapa hari lalu mengeluarkan statement nya itu keliru,” terang Dede.
Sementara, Ketua KNPI Malingping, M Febi Firmansyah menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku pengusaha pertambakan yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin Administrasi yang lengkap itu dibiarkan.
“Tidak ada alasan bagi para pelaku usaha tambak udang sekecil apapun itu terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut jika tidak memiliki izin yang lengkap, maka itu salah dan tidak boleh dibiarkan. Kami tidak melarang adanya pengusaha dan melakukan kegiatan usaha, kami hanya meminta terkait administrasi perizinan tolong di lengkapi,” paparnya menegaskan.(WDO/PBN)
Discussion about this post